Polemik Kerja Sama Media dengan Pemprov Sulut: BPK RI Dinilai Tidak Paham Aturan



Manado, AktualNusantara– Polemik kerja sama antara perusahaan pers atau media massa dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih terus bergulir. Rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kerja sama media justru menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sulut.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut, Evans Steven Liow, sebelumnya menyatakan bahwa BPK RI memberikan rekomendasi agar kerja sama media dengan pemerintah wajib melalui verifikasi Dewan Pers. Namun, hal ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Biro Hukum dan Pengawasan SPRI Sulut, Tomy Lumuhu, SH., MH., menilai bahwa rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulut justru menunjukkan ketidaktahuan terhadap regulasi yang ada. Menurutnya, kerja sama dengan media sudah diatur dalam ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui sistem INAPROC atau E-catalog, tanpa perlu tambahan persyaratan seperti verifikasi Dewan Pers.

“Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Membuat Pergub justru akan menghambat pelaku usaha media di Sulut,” tegas Tomy.

Tomy juga menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga independen, bukan bagian dari pemerintah. Jika BPK RI memaksa agar kerja sama media harus melalui verifikasi Dewan Pers, hal itu dinilai telah melanggar asas legalitas dalam UU Administrasi Pemerintahan Pasal 5 huruf (a).

“Aturan Dewan Pers bukanlah peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar kebijakan pemerintah. Jika Pemprov Sulut menggunakan Peraturan Dewan Pers sebagai dasar, maka kebijakan itu cacat hukum,” jelasnya.

Tomy menyarankan agar Pemprov Sulut mengikuti mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan LKPP. Perusahaan media yang sudah berbadan hukum dan memiliki wartawan aktif seharusnya bisa langsung mengikuti proses pengadaan melalui sistem yang berlaku, tanpa perlu tambahan aturan yang justru mempersulit.

“Jangan sampai rekomendasi BPK RI ini malah menghambat iklim pers dan bisnis media di Sulut. Semua sudah diatur jelas di LKPP, tidak perlu dipersulit,” pungkasnya.

Sampai saat ini, BPK RI Perwakilan Sulut belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait kritik tersebut. Sementara itu, Pemprov Sulut masih mempertimbangkan langkah hukum terkait rekomendasi yang diberikan.(*)