Seorang Lansia asal Desa Senduk Aniaya Ipar Hingga Tewas
Terduga FJ (tengah) dan Kapolsek Tombariri, Ipda Mario Sopacoly, SH, MH (Seragam Pori)
TOMOHON - Warga Desa Senduk digemparkan dengan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang lansia berinisial FJ (63).
Informasi didapat, terduga pelaku membunuh korban karena persoalan kepemilikan rumah, yang sama-sama menyatakan rumah tersebut milik mereka.
Terduga pelaku kemudian menganiaya korban, pada hari Selasa (23/4/2024) malam, hingga tewas di Desa Senduk Jaga 2, tepatnya di ruang tamu lantai dua rumah Keluarga Rampengan – Wenas.
Dari pengakuannya, terduga pelaku memukul korban dengan sebatang kayu yang panjangnya berukuran 68 cm sebanyak tiga kali ke arah kepala korban sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Setelah melihat korban sudah tidak sadarkan diri, terduga pelaku kemudian mengangkat korban dan meletakkannya di atas kasur kecil yang ada di ruang tamu.
Selanjutnya, terduga pelaku meninggalkan korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kembali lagi pada hari Rabu (24/4/2024) jam 13:00 Wita untuk memastikan korban telah meninggal dunia dan kembali meninggalkan TKP.
Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat tersebut pada hari Kamis (25/4/2024) di ruas jalan Desa Lolah Dua, Kecamatan Tombariri Timur saat terduga pelaku berada dalam kendaraan angkutan umum dari arah Kota Tomohon menuju Tanawangko.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan penangkapan terduga pelaku FJ tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa batang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban, dan barang bukti tersebut ditemukan di selokan yang berjarak sekira 10 meter dari TKP.
“Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan , dan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.





Komentar via Facebook