Gurita Mafia Tanah Bolmong Terbongkar: Eks Kepala BPN dan Pengusaha Jadi Tersangka
Lolak, AktualNusantara- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil mengungkap praktik korupsi besar-besaran dalam pengalihan lahan negara di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Dua tersangka telah ditetapkan, termasuk seorang mantan pejabat tinggi yang diduga menjadi otak utama skema ini.
Mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bolmong, TM, menjadi sorotan setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengalihkan ratusan hektare tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) ke pihak swasta. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp187 miliar.
Tak sendirian, TM diduga bekerja sama dengan SA, Wakil Direktur PT SBC, yang menerima keuntungan pribadi lebih dari Rp15 miliar dari transaksi ilegal tersebut. Keduanya kini menghadapi tuntutan pidana korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini bermula dari lahan eks PUSKUD Sulut yang seharusnya dikembalikan ke negara setelah masa sewa berakhir. Namun, alih-alih dikelola negara, tanah itu justru beralih ke tangan swasta melalui manipulasi dokumen dan penyalahgunaan kekuasaan.
Dua lokasi utama menjadi fokus penyidikan. Pertama, lahan 50 hektare di Desa Inobonto I yang kini dikuasai PT Conch North Sulawesi Cement. Kedua, tanah seluas 119 hektare yang juga telah dialihkan secara tidak sah. Kejati Sulut telah menyita seluruhnya sebagai barang bukti.
Yang lebih mengejutkan, sejumlah fasilitas publik seperti hotel dan Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) ternyata dibangun di atas lahan HGU tanpa izin resmi. Bahkan, bangunan itu diklaim sebagai milik pribadi dan telah bersertifikat atas nama mantan anggota DPRD Bolmong, Sukron Mamonto.
Kepala Desa Padang Lalow, Ahadin Pontoh, mengaku pernah menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) untuk Sukron pada 2016. Namun, ia menegaskan bahwa dokumen itu bukan bukti sah kepemilikan, melainkan hanya formalitas administratif.
Kajati Sulut, Andi Muhammad Taufik, menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah hingga ke akarnya. "Kami tidak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP. Mereka juga wajib mengembalikan kerugian negara sebagai sanksi tambahan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pejabat lain.
Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik korupsi lahan masih marak dilakukan oleh oknum berkuasa. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan transparan agar keadilan benar-benar ditegakkan. (**)


Komentar via Facebook