Tuntutan Ringan Jaksa dalam Kasus Penganiayaan Bersenjata Diduga Berunsur SARA Picu Kekecewaan Korban



Minut, AktualNusantara – Kasus penganiayaan berat dengan senjata tajam yang terjadi di Desa Tatelu Jaga Dua, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, memunculkan sorotan tajam dari publik. Pasalnya, terdakwa Frangklin Turangan hanya dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi, meski fakta persidangan mengungkap adanya dugaan unsur SARA yang menyertai tindak kekerasan tersebut.

Peristiwa yang terjadi pada 4 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WITA itu diawali dengan pelaku yang datang dalam keadaan dipengaruhi alkohol, membawa senjata tajam jenis samurai dan masuk ke rumah korban. Pelaku melontarkan ancaman bermuatan SARA sebelum menyerang korban sebanyak tiga kali ke arah kepala serta melakukan pengrusakan properti di rumah tersebut.

Korban menyatakan kekecewaannya karena dalam dakwaan jaksa, pernyataan pelaku yang diduga mengandung unsur kebencian terhadap kelompok agama tertentu tidak dimasukkan. Padahal, dalam persidangan pelaku mengakui semua ucapan dan tindakan tersebut. Korban menilai ada kejanggalan antara keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan dakwaan yang diajukan jaksa.

Jaksa penuntut berdalih bahwa pasal yang digunakan dalam tuntutan hanya mengacu pada BAP dari penyidik. Dalam tuntutan yang dibacakan pada 30 April 2025, jaksa hanya mengenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal, tanpa menyertakan pasal penganiayaan maupun pasal lain terkait ancaman atau pengrusakan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan dari keluarga korban yang menganggap tuntutan jaksa tidak mencerminkan keadilan dan tidak memberi efek jera. Korban menyayangkan mengapa unsur penting seperti penganiayaan dan ancaman tidak masuk dalam dakwaan, padahal fakta persidangan menguatkan adanya tindak kekerasan serius.

Menurut korban, ia bahkan sudah mengalah dan tidak mempermasalahkan unsur SARA untuk menjaga ketertiban, tetapi tetap berharap pelaku dihukum maksimal sesuai perbuatannya. Ia menilai keputusan jaksa yang mengabaikan beberapa unsur pidana sangat mencederai rasa keadilan dan bisa berbahaya jika menjadi preseden.

Korban juga menyatakan bahwa dirinya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan. Ia khawatir jika kasus ini dianggap ringan, maka masyarakat bisa merasa bebas melakukan tindakan serupa tanpa takut konsekuensi hukum yang tegas. "Jika hukumannya seperti ini, siapa saja bisa seenaknya masuk rumah orang, membawa senjata tajam, dan menyerang," tegasnya.

Kini, harapan besar disandarkan kepada Majelis Hakim PN Airmadidi untuk mempertimbangkan kembali fakta-fakta persidangan secara objektif. Korban dan keluarganya meminta agar hukum ditegakkan dengan adil, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan dan keutuhan hidup beragama di tengah masyarakat.