23 Kasus Curanmor di Tomohon,Minahasa, dan Bitung Terbongkar, 5 Tersangka Diciduk
Tomohon, AktualNusantara – Jajaran Polres Tomohon berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi secara berpindah-pindah di tiga wilayah, yaitu Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, dan Kota Bitung. Dari total 23 kasus yang berhasil diungkap, 11 di antaranya terjadi di Tomohon, 6 di Minahasa, dan 6 di Bitung.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga di Pineleng, Minahasa, pada 29 Agustus 2025. Berbekal penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, Tim Reskrim pimpinan Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, S.H., M.H., berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka utama.
“Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 23 lokasi yang berbeda,” ungkap Kapolres Nur Kholis dalam konferensi pers yang digelar Senin (22/09), didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Royke Raymon Yafet Mantiri dan Kasi Humas Iptu Musalino Patah.
Kedua tersangka utama tersebut adalah berinisial RT (31) dan EMK (34), keduanya warga Manado yang telah berstatus sebagai residivis. Tidak hanya menangkap pelaku langsung, polisi juga menetapkan tiga tersangka lain yang berperan sebagai penadah barang curian. Mereka adalah RKM (37), CR (23), dan ZMKD (20).
Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini masih merupakan temuan awal. “Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut karena didukung dengan banyaknya TKP dan korban. Kami akan terus mengembangkan penyidikan,” tegas Mantiri.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. “Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Ingat, kejahatan timbul bukan hanya karena ada niat, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkas Kasat Reskrim mengingatkan.
(Vikni)


Komentar via Facebook