Skandal Dana Hibah GMIM: Berkas Dinyatakan Lengkap, Rp 3,4 Miliar Disita
Manado, AktualNusantara- Polda Sulut mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kesabarannya selama proses penyidikan berlangsung.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menegaskan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini telah memenuhi kelengkapan berkas. Dua tersangka, AGK dan HA, dinyatakan P21 pada 1 Agustus 2025, sementara tiga lainnya, JRK, FK, dan SK, telah lengkap sejak 31 Juli 2025.
Penyidik Polda Sulut menegaskan komitmennya untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan transparansi dalam penanganan kasus ini. Tahap kedua proses hukum akan segera dikoordinasikan dengan Kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Salah satu langkah tegas dalam kasus ini adalah pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp 3,4 miliar di rekening Sinode GMIM. Dana tersebut diduga berasal dari hibah Pemprov Sulut tahun anggaran 2020-2023 yang tidak dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pemblokiran rekening dilakukan pada 3 Juli 2025 setelah ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan hasil audit BPKP RI Perwakilan Sulut. Rekening tersebut diketahui menampung berbagai dana, termasuk kontribusi, bantuan, dan anggaran lainnya selain dana hibah dari pemerintah.
Penyitaan dana ini merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara sekaligus sebagai alat bukti untuk penambahan pasal dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, dana tersebut akan disita untuk negara, namun jika tidak, akan dikembalikan ke Sinode GMIM.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyelewengan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk program kemasyarakatan. Investigasi BPKP menemukan ketidaksesuaian antara pencatatan keuangan dan realisasi penggunaan dana.
Polda Sulut menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan ditujukan untuk menjerat pihak tertentu, melainkan sebagai upaya penegakan hukum yang adil. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan.
Kejaksaan Tinggi Sulut akan segera mempelajari berkas lengkap ini sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan penyerahan kasus ke pengadilan. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus pemulihan kerugian negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan lembaga keagamaan dan dana hibah pemerintah. Polda Sulut berjanji terus mengawal proses hukum hingga tuntas untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. (**)


Komentar via Facebook