Penimbunan BBM Ilegal di Minahasa, Kapolres Akan Tindak Tegas Oknum Polisi Terlibat



Kawangkoan, AktualNusantara – Penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh AW menjadi perhatian di Minahasa.

Kasus ini jelas merugikan masyarakat, terutama pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan. Gudang BBM solar subsidi ilegal milik AW, yang telah lama beroperasi, hingga kini belum tersentuh aparat hukum.

Dalam pertemuan dengan media pada Kamis (6/6/2024), AW mengakui bahwa solar yang ditimbunnya dijual secara eceran di Bitung dan daerah lainnya.

Mengejutkan, AW juga mengungkap keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.

¶"Pada hari Sabtu (2/6/2024) dini hari saya dihubungi oleh oknum polisi dan menanyakan perihal lokasi penjualan solar tersebut," ujarnya. Namun, AW tidak bersedia mengungkap identitas polisi tersebut.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.

¶“Saya tegaskan, anggota seperti itu akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya dengan tegas.

Tindakan AW dalam menimbun dan menjual BBM bersubsidi secara ilegal menunjukkan kecerdikan dan keberanian, namun hingga kini, kegiatannya masih berlangsung tanpa penertiban dari polisi, seolah AW kebal hukum.

Penimbunan BBM bersubsidi dan penjualannya dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar jelas melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 53 huruf c UU Migas, "Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)."

Kasus ini menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*/rg)