Sulut Jadi Pelopor Bimtek Penilaian Properti Tingkat Dasar untuk BMD
Manado, AktualNusantara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mencatatkan sejarah sebagai pemerintah daerah pertama di Indonesia yang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Properti Tingkat Dasar khusus untuk Penilaian Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan perintis ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling, di Hotel The Sentra Manado pada Selasa (10/5/2025).
Bimtek Pengelolaan BMD yang dirangkaikan dengan penilaian properti dasar ini merupakan hasil kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Gubernur Yulius dalam sambutannya menekankan urgensi pelaksanaan bimtek ini, terutama menyusul terbitnya regulasi baru terkait pengelolaan BMD, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.
"Perubahan regulasi ini membawa angin segar bagi penguatan sistem pengelolaan aset daerah, ke arah yang lebih transparan, tertib, dan akuntabel," tegas Gubernur Yulius. Ia menjelaskan bahwa Permendagri terbaru memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan, mencakup Rencana Kebutuhan BMD, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan hukum, penilaian nilai barang, proses pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan dan pengendalian.
Gubernur Yulius menekankan pentingnya pencatatan BMD yang baik dan benar. Ia mengingatkan agar tidak ada aset milik Pemprov Sulut yang diambil alih oleh perorangan atau kelompok. "Banyak lahan tidur kita bisa hasilkan PAD. Bangunan dibiarkan begitu saja. Padahal kita butuh bisa diberdayakan. Dari pindah barang orang satu ke orang lain itu harus tercatat, harus serah terima dan penyerahan. Tradisi ini harus dijaga," pesannya.
Ia juga memerintahkan pendataan ulang seluruh BMD Pemprov Sulut untuk disahkan kembali, mengungkapkan bahwa sekitar 95% tanah milik daerah sudah bersertifikat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, Clay Dondokambey, dalam laporannya menyatakan bahwa bimtek ini diselenggarakan sebagai respons terhadap regulasi baru tersebut. "Adapun tujuan dari bimbingan teknis ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang baru, meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas Barang Milik Daerah serta mensinergikan seluruh stakeholder pemangku kepentingan di Sulut," jelas Clay Dondokambey.
Kegiatan ini menandai langkah maju Sulut dalam mengelola aset daerah secara lebih profesional dan sesuai dengan standar nasional terbaru, dengan penekanan khusus pada aspek penilaian properti yang akurat.(*)


Komentar via Facebook