Regulasi Tambang Rakyat Segera Terbit, Dukung Pertambangan yang Berkelanjutan
Manado, AktualNusantara – Kabar baik bagi para pelaku tambang rakyat di Indonesia. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan regulasi terkait pertambangan rakyat.
Peraturan ini diproyeksikan akan resmi diberlakukan setelah perayaan Lebaran tahun ini.
“Setelah peraturan pemerintahnya keluar, maka sudah bisa langsung ditindaklanjuti oleh gubernur melalui Peraturan Daerah khusus untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” ujar Suparwoto.
Pernyataan ini ia sampaikan usai menggelar rapat bersama Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, serta perwakilan perusahaan, pelaku usaha tambang di Sulut, dan Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok.
Pertemuan tersebut berlangsung di Four Points by Sheraton, Manado Town Square, Sario Manado, pada Minggu (23/3/2025).
Komisi XII DPR RI menekankan bahwa pertambangan rakyat, yang selama ini kerap dianggap ilegal, harus mendapat pengakuan resmi melalui regulasi yang dikeluarkan Kementerian ESDM.
Diharapkan, dengan adanya aturan ini, aktivitas tambang rakyat dapat berjalan lebih terarah, didampingi oleh pemerintah, serta mendapat dukungan dari sektor usaha pertambangan skala besar.
Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja spesifik Komisi XII DPR RI ke Manado.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah agenda penting seputar pertambangan emas dengan melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman Komisi XII DPR RI yang banyak memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi. Begitu pula kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan ESDM yang telah memaparkan kondisi pertambangan di Sulawesi Utara dengan jelas. Pertemuan ini sangat konstruktif karena membahas aturan yang berpihak pada rakyat, serta memastikan kegiatan pertambangan tetap sesuai dengan regulasi lingkungan hidup,” ujar Gubernur Yulius.
Lebih lanjut, Gubernur juga menyatakan dukungannya kepada Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Ratatotok.
Ia menegaskan bahwa Komisi XII DPR RI telah mendengar dan merespons aspirasi para pelaku tambang rakyat. “Regulasi yang sesuai untuk Sulut akan segera diterbitkan,” tambahnya.
Jika peraturan ini resmi diberlakukan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelaku tambang rakyat di Sulawesi Utara, tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia.
Upaya Gubernur Sulut dalam mendorong percepatan regulasi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertata, legal, dan berkelanjutan.
Dengan adanya aturan ini, sektor pertambangan rakyat diharapkan dapat beroperasi secara lebih aman, ramah lingkungan, serta memberikan kesejahteraan bagi masyarakat yang bergantung pada industri ini. (JS)


Komentar via Facebook