Dugaan Korupsi Dana Desa di Timbukar Ditanggapi dengan Klarifikasi dari Hukum Tua



Minahasa, AktualNusantara- Masyarakat Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, belakangan ramai memperbincangkan dugaan penyelewengan dana desa yang melibatkan oknum Kepala Desa setempat. Tuntutan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa segera menindaklanjuti laporan tersebut terus bergulir, diiringi desakan transparansi pengelolaan APBDes. Namun, pihak yang dituduh kini memberikan tanggapan resmi melalui Hukum Tua setempat.

Denny Engka Kuntua, selaku Hukum Tua Desa Timbukar, menyatakan bahwa pelapor merupakan kelompok yang memiliki konflik kepentingan pasca-pencalonan Kepala Desa pada 2022. Menurutnya, mereka kerap menjadi provokator baik di tingkat masyarakat maupun media sosial. Hal ini dinilai sebagai upaya mengganggu stabilitas desa.

Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa seluruh pekerjaan pembangunan dari tahun 2022 hingga 2025 telah dilaksanakan sesuai prosedur dan diawasi berdasarkan aturan yang berlaku. Ia menyangkal adanya indikasi penyelewengan seperti yang diberitakan, termasuk ketidaktransparanan APBDes.

Salah satu poin penting dalam klarifikasi ini adalah proyek rumah panggung senilai Rp400 juta yang didanai APBN 2023 oleh Kementerian Desa. Denny menjelaskan bahwa dana tersebut telah melalui pemeriksaan resmi oleh kementerian dan justru berkontribusi pada pengembangan Desa Timbukar sebagai peserta Lomba Desa Wisata.

Terkait proyek jalan usaha tani yang dikeluhkan warga rusak, Denny belum memberikan rincian lebih lanjut. Namun, ia menekankan bahwa semua proyek telah memenuhi standar dan diaudit sesuai ketentuan.

Pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memang mengedepankan pengawasan ketat penggunaan dana desa. Denny menyatakan bahwa Desa Timbukar berkomitmen mematuhi aturan tersebut dan siap diperiksa jika diperlukan.

Masyarakat kini terbelah antara tuntutan investigasi lebih dalam dan keyakinan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi motif politik. Beberapa warga mendukung langkah hukum, sementara lainnya percaya bahwa pemerintahan desa telah bekerja secara transparan.

Kejari Minahasa diharapkan dapat menangani kasus ini secara proporsional, memeriksa kedua belah pihak, dan memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Jika laporan masyarakat terbukti tidak berdasar, perlu ada upaya mediasi untuk meredakan ketegangan.

Di sisi lain, jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus tetap berjalan demi keadilan. Denny sebagai perwakilan desa menyatakan kesediaannya untuk berkoordinasi dengan penegak hukum guna memberikan keterangan lebih detail.

Harapan terbesar adalah agar konflik ini tidak mengganggu pembangunan desa dan kesejahteraan warga. Dialog terbuka antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak berwenang dinilai sebagai solusi terbaik untuk memulihkan kepercayaan dan memastikan dana desa digunakan secara akuntabel.(**)