Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari dalam Lapas Bitung
Bitung, AktualNusantara – Upaya keras Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung membuahkan hasil. Pada Rabu (30/4/2025), mereka berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Kota Bitung.
Awal Pengungkapan
Kasus ini bermula pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 18.30 WITA. Saat itu, Tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seseorang yang diduga menguasai narkoba di kawasan pusat kota dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.
Sekitar pukul 21.30 WITA, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RT (24) alias Chaki di Kompleks Kombos, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Dalam penggeledahan dan pemeriksaan ponsel miliknya, ditemukan percakapan WhatsApp terkait transaksi sabu.
Pengembangan Kasus
Keesokan harinya, Rabu (30/4/2025) pukul 14.45 WITA, tim kembali bergerak dan menangkap RA (28) alias Emond di rumahnya di Kelurahan Bitung Timur. Hasil pemeriksaan menunjukkan RA menjalin komunikasi dengan seorang napi narkoba berinisial RM alias Ambi yang tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Tim kemudian melanjutkan pengembangan dan sekitar pukul 17.45 WITA, seorang perempuan berinisial RP (29) alias Ika diamankan di rumahnya di Kompleks Tinombala, Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga.
Di lokasi tersebut, tim menemukan 44 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang tersebut milik RM alias Ambi dan disimpan oleh RP atas permintaan RM.
Penelusuran ke dalam Lapas
Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Bitung dan langsung menuju ke blok kamar tahanan RM. Meski tak menemukan barang bukti sabu, interogasi terhadap RM tetap dilakukan.
Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lanjutan.
Identitas Para Tersangka
1. RT alias Chaki (24), buruh, warga Kompleks Kombos, Bitung Tengah
2. RA alias Emond (28), nelayan, warga Kompleks Empang, Bitung Timur
3. RP alias Ika (29), belum bekerja, warga Kompleks Tinombala, Pateten Dua
4. RM alias Ambi, narapidana kasus narkoba di Lapas Bitung (masa hukuman 26 tahun)
Barang Bukti yang Diamankan
44 paket sabu dalam plastik bening
1 sedotan putih
1 korek api kuning
1 unit HP Samsung pink
2 unit HP OPPO (merah dan biru)
1 dompet kecil warna merah
Peran Masing-Masing Tersangka
IPTU Trivo Datukramat menjelaskan bahwa:
RT alias Chaki berperan sebagai kurir dan merupakan mantan napi kasus pencabulan
RA alias Emond juga berperan sebagai kurir dan mantan napi UU Kesehatan
RP alias Ika menyimpan dan turut mengedarkan sabu
RM alias Ambi adalah pemilik dan pengendali jaringan dari balik jeruji
Trivo menambahkan bahwa RM dan RP baru saja menikah sehari sebelum penangkapan dilakukan terhadap RP.
Tindakan para tersangka melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 112 Jo. Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar via Facebook