PDAM Manado Klarifikasi Lonjakan Tagihan Air: Bukan Pungli, Tapi Kebocoran Instalasi – Imbau Warga Gunakan Kanal Resmi



Manado,AktualNusantara-  23 Oktober 2025 – PDAM Kota Manado resmi tanggapi polemik lonjakan tagihan air dan dugaan pungutan liar yang ramai dibicarakan pelanggan. Manajemen tegas nyatakan tudingan itu tak sepenuhnya benar, berdasarkan hasil pemeriksaan teknis lapangan yang ungkap fakta sebenarnya di balik isu tersebut.

Laporan pertama datang dari Dimas Al Mubaraq, warga Kelurahan Banjer Lingkungan 2, pada Senin 20 Oktober 2025 pukul 16.03 WITA. Ia keluhkan tagihan air melonjak tak wajar, curiga ada permainan meteran atau pungli dari petugas. PDAM langsung respons cepat, kerahkan tim teknis ke lokasi dalam waktu kurang dari dua jam.

Pemeriksaan di rumah pelanggan temukan penyebab utama: kebocoran pada kepala kran instalasi air. Aliran air yang bocor ini bikin jarum meter berputar terus-menerus, sehingga volume terukur naik tajam dan tagihan pun membengkak. Petugas PDAM jelaskan ini bukan manipulasi sistem, melainkan masalah teknis di sisi pelanggan setelah meteran.

PDAM tegaskan, kebocoran instalasi setelah titik meter jadi tanggung jawab pelanggan sesuai ketentuan internal. Namun, untuk layani sebaik mungkin, pihaknya tawarkan bantuan perbaikan gratis, meski pelanggan akhirnya pilih tangani sendiri agar lebih cepat selesai.

Soal dugaan pungli terkait pemasangan meter baru, manajemen PDAM bantah keras. Program penggantian meter gratis hingga satu mata kran, termasuk instalasi pipa enam meter dari sambungan utama. Jika ada oknum minta uang atas nama PDAM, itu tindakan pribadi tanpa sepengetahuan perusahaan.

Sistem pembacaan meter PDAM sudah digital terintegrasi ke server pusat, data pemakaian catat otomatis lalu verifikasi petugas lapangan. Ini buat perubahan tagihan sepihak oleh individu hampir mustahil, karena semua proses diawasi ketat untuk jaga akurasi dan keadilan.

PDAM imbau pelanggan selalu pakai kanal resmi untuk pengaduan, seperti loket kantor pusat atau nomor layanan pelanggan. Warga diingatkan waspada oknum tanpa identitas resmi dan surat tugas, karena manajemen nol toleransi pungli dan siap kerjasama dengan polisi jika ada bukti pelanggaran.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, PDAM buka diri untuk audit dari Pemerintah Kota Manado atau lembaga independen seperti BPK. Lonjakan tagihan tak selalu berarti ada penyimpangan, sering kali karena faktor teknis seperti kebocoran yang bisa dicegah dengan perawatan rutin instalasi rumah.

Landasan hukum layanan PDAM kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang tekankan asas transparansi dan kemanfaatan umum. Regulasi ini libatkan pemerintah daerah dan badan usaha untuk pastikan akses air minum aman bagi semua warga.

Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum atur kerangka SPAM secara menyeluruh, termasuk hak dasar masyarakat atas air bersih. PDAM Manado patuhi ini dengan standar pelayanan tinggi, hindari praktik yang langgar etika.

Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2020 tentukan SOP operasional SPAM, dari mekanisme hingga tanggung jawab penyelenggara. Ini bantu PDAM jaga kompetensi petugas dan layani pelanggan tanpa hambatan, sesuai standar nasional.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lindungi hak pelanggan air bersih, termasuk informasi jelas soal tagihan. PDAM tekankan pelanggan punya hak adu dan dapatkan penjelasan lengkap untuk bangun kepercayaan.

Regulasi daerah seperti Perda lokal tentang pengelolaan PDAM dan tarif air minum jadi acuan utama di Manado. Ini pastikan operasional transparan, dukung pelayanan publik yang adil dan akuntabel bagi ribuan rumah tangga.

Klarifikasi PDAM ini tunjukkan sikap proaktif tangani keluhan, tekankan lonjakan tagihan sering teknis bukan pungli. Pelanggan diimbau kerjasama periksa instalasi dan pakai kanal resmi, agar layanan air tetap lancar dan kepercayaan publik terjaga. (**)