Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut Seret Pejabat dan Guncang GMIM



Sulawesi Utara - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Utara kini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM untuk tahun 2021 hingga 2023, yang mencapai total Rp 16 miliar.

Tiga pejabat pemerintah, termasuk Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Clay Dondokambey, Sekretaris Pemprov Sulut Steve Kepel, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Fereydy Kaligis, telah dimintai keterangan terkait masalah ini.

Pemeriksaan terhadap Sekprov Sulut Steve Kepel berlangsung lebih dari 12 jam pada 24 Oktober 2024. Saat keluar dari ruangan penyidik, Kepel tidak memberikan komentar apapun.

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Ganda Saragih mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bahan keterangan mengenai tata cara pemberian dan penyaluran dana hibah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Data dan Informatika BPMS GMIM, Pnt Ricky Montong, menuntut transparansi terkait dana hibah, sementara Pnt Drs Dolfie Angkouw, Anggota DPRD Manado, meminta Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM untuk bertanggung jawab.

Ia menekankan bahwa Gubernur Olly Dondokambey dan Ketua BPMS GMIM Hein Arina harus menjelaskan penggunaan dana tersebut, mengingat nama GMIM kini tercoreng akibat kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pengumpulan keterangan oleh penyidik Polda Sulut terus berlanjut, menandakan bahwa kasus ini memiliki dampak besar bagi pemerintah daerah dan lembaga gereja.