Mantan Jampidsus Kejagung Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Sita Aset Rp541 Miliar



JAKARTA, AktualNusantara – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026) setelah gelar perkara berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan sekitarnya.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan penyidikan mengungkap tiga klaster utama dugaan tindak pidana yaitu Penyimpangan tata kelola pengadaan dan distribusi batu bara untuk PT PLN, Penyimpangan dalam penanganan perkara pengelolaan investasi PT ASABRI dan PT Jiwasraya dan Dugaan korupsi dan pencucian uang dalam restrukturisasi utang PT CBS kepada PT KNI yang disertai indikasi suap dan gratifikasi

Penggeledahan pada 8-9 Juli 2026 di 12-13 lokasi menyita berbagai aset bernilai lebih dari Rp541,92 miliar. Temuan terbesar berasal dari rumah pribadi FA di Sentul City, Kabupaten Bogor, di mana petugas menemukan brankas tersembunyi di balik dinding kayu berisi, 74 kilogram emas batangan, Mata uang asing (dolar AS dan dolar Singapura), serta Uang tunai rupiah. Total diperkirakan sekitar Rp476 miliar

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kafe dan tempat penukaran valuta asing di Cipete, Jakarta Selatan, dengan menyita uang tunai berbagai mata uang asing, ratusan juta rupiah, dan dokumen transaksi keuangan.

Saat ini DR telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026), sementara FA masih menjalani pemeriksaan intensif. FA disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. DR dijerat dengan ketentuan pidana pencucian uang dan pasal terkait lainnya.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pihaknya menghormati proses penyidikan yang berjalan dan mengingatkan asas praduga tak bersalah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan dukungan pengawasan terhadap penanganan perkara agar berlangsung transparan dan bebas intervensi.

Sebelum ditetapkan tersangka, FA menyatakan siap mengikuti seluruh mekanisme hukum dan mengklaim seluruh aset yang ditemukan memiliki asal-usul yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum dengan dugaan tindak pidana yang mencakup korupsi, gratifikasi, suap, hingga pencucian uang. Penyidikan terus berkembang untuk menelusuri asal-usul aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(**/Viks)