Sekda Minahasa Buka Rakor Penyusunan LKPJ dan LPPD 2025, Tegaskan Kewajiban Konstitusional Daerah
MINAHASA, AktualNusantara – Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menegaskan komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025.


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (04/03/2026), secara resmi dibuka oleh Lynda D. Watania selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa.

Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulawesi Utara, Jeksen Lonteng, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa serta para camat se-Kabupaten Minahasa.
Dalam sambutannya, Sekda Watania menekankan bahwa penyusunan LKPJ dan LPPD bukan sekadar agenda administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dilaksanakan secara serius dan bertanggung jawab oleh pemerintah daerah.
“Untuk melaksanakan aktivitas dan tanggung jawab kita sebagai ASN, hari ini kita hadir dalam rangka penyelesaian penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2025. Dokumen-dokumen ini adalah dokumen wajib yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa LPPD merupakan laporan kepala daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sementara LKPJ disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Kedua dokumen tersebut memiliki tenggat waktu serta indikator yang harus disesuaikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong seluruh perangkat daerah untuk memperkuat koordinasi, melengkapi data secara akurat, dan menyelesaikan laporan sesuai jadwal. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat akuntabilitas publik di Kabupaten Minahasa.


Komentar via Facebook