12 Ribu Warga Minahasa Dinonaktifkan dari BPJS PBI, Disos Buka Peluang Reaktivasi
MINAHASA, AktualNusantara – Sebanyak 12 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) BPJS Kesehatan di Kabupaten Minahasa resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan massal ini merupakan dampak pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Minahasa, dr. Maya Rambitan, menjelaskan bahwa langkah ini adalah kebijakan dari pusat untuk menata ulang data penerima bantuan. "Untuk Minahasa tercatat 12 ribu peserta PBI JK dinonaktifkan. Ini dilakukan karena adanya pembaruan data kepesertaan," ujarnya, Senin (9/2/2026).
Penonaktifan menyasar warga yang status desil kesejahteraannya, berdasarkan DTKS terbaru, tidak lagi memenuhi kriteria, yaitu berada di atas desil lima. Desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 kelompok, di mana desil 1-4 tergolong miskin dan rentan miskin.
"Jumlah tersebut di luar 11 ribu peserta PBI JK yang telah lebih dulu dinonaktifkan pada tahun 2025," tegas Maya.
Meski demikian, Maya menenangkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa peluang reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan tetap terbuka bagi warga yang memang masih memenuhi syarat.
"Peserta PBI JK tidak perlu khawatir. Sepanjang yang bersangkutan masuk desil 1 sampai desil 5, kepesertaan bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi di Dinas Sosial," jelasnya.
Reaktivasi juga dapat dilakukan bagi peserta yang sedang menjalani perawatan penyakit kronis, seperti cuci darah atau diabetes, dengan melampirkan surat keterangan dari Puskesmas dan surat keterangan tidak mampu.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Minahasa menyiapkan skema Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga terdampak. Namun, kuota Jamkesda terbatas dan hanya diperuntukkan bagi warga dengan desil 5 ke bawah atau yang memiliki penyakit kronis.
Kebijakan penonaktifan ini menuai sorotan masyarakat mengingat PBI JK selama ini menjadi tumpuan akses kesehatan bagi ribuan warga. Pemerintah daerah mengimbau warga terdampak yang merasa masih memenuhi kriteria untuk segera mengurus reaktivasi guna memastikan hak pelayanan kesehatan mereka tetap terjamin.
(Viks**)


Komentar via Facebook