Program Rehab Rumah Tak Layak Huni di Minahasa Disorot, Diduga Asal-asalan dan Molor, Bakal Dilaporkan ke Aparat Hukum



Minahasa, AktualNusantara – Program bantuan rehabilitasi dan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah, justru menuai kekecewaan di lapangan. Di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, program dengan Tahun Anggaran 2025 ini terbengkalai dan diduga dikerjakan secara asal-asalan.

Feike Stevy Raranta, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia Wilayah Minahasa (LSM KPKN-RI Minahasa), menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Dengan Tahun Anggaran 2025, saya mendapati pengerjaannya diduga asal-asalan dan sampai saat ini belum rampung. Saya sudah konfirmasi ke Kadis Sosial Provinsi Sulut, katanya ada adendum perpanjangan sampai 25 Januari 2026. Tapi, saya dapati belum rampung juga. Saya menduga di kecamatan lain di wilayah Minahasa terjadi hal serupa," tegas Stevy, Jumat (31/1/2026).

Stevy menegaskan, dirinya dan rekan-rekan akan segera melaporkan pihak-pihak terkait ke APH atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Andra Mawuntu, yang dikonfirmasi via WhatsApp, menyatakan pihaknya bekerja sesuai aturan. Menurutnya, berdasarkan kontrak, pembayaran hanya akan dilakukan setelah pekerjaan selesai.

"Mohon maaf, kami kerja sesuai aturan dan yang rugi adalah penyedia... karena sesuai kontrak akan dibayar apabila pekerjaan sudah selesai," tutur Andra.

Pegiat Anti Korupsi, Darwin Najoan, menyuarakan hal senada. Darwin meminta Dinas Sosial Provinsi Sulut tegas memberikan sanksi.

"Dinas Sosial Provinsi Sulut harus mem-blacklist penyedia atau pelaksana yang tidak bertanggung jawab. Apabila pekerjaan belum tuntas dalam waktu yang ditentukan, jangan dibayarkan," tegas Darwin.

Hingga berita ini dimuat, pihak penyedia jasa (kontraktor) dan pengawas lapangan tidak merespon atau memberikan tanggapan atas temuan dan keluhan tersebut.

Program yang seharusnya memberikan kepastian hunian yang aman dan sehat bagi masyarakat kurang mampu, kini justru menjadi sumber masalah dan berpotensi diproses secara hukum.

(Viks**)