Tamat Sudah Cerita Penenggelaman: Sulut Terima Hibah Kapal Ilegal untuk Dongkrak PAD dan Kesejahteraan Nelayan
Manado, AktualNusantara - Babak baru dalam penanganan kapal pencuri ikan (illegal fishing) mulai tertoreh. Kebijakan yang selama ini identik dengan penenggelaman, perlahan berganti dengan paradigma pemanfaatan yang lebih produktif dan membawa manfaat ekonomi. Di bawah harapan baru ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) secara resmi menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal tangkap hasil rampasan negara.
Serah terima aset bernilai ekonomis tinggi itu dilaksanakan di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, pada Senin, 29 Desember 2025. Momen bersejarah ini bukan sekadar upacara seremonial, melainkan sebuah simbol pergeseran paradigma penegakan hukum di laut. Fokusnya beralih dari pemusnahan aset menjadi optimalisasi potensi untuk kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling atau yang akrab disapa YSK, tampak antusias. Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas sinergi cepat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan Agung. Menurutnya, komunikasi yang efektif telah mencegah aset-aset tersebut berakhir menjadi sekumpulan besi tua yang tak bernilai. “Ini gerak cepat dan komunikasinya sangat baik. Dari informasi awal di Bitung, langsung ditindaklanjuti, dan hari ini dua kapal sudah kami terima,” ujar YSK.
Bagi sang Gubernur, kehadiran kapal-kapal ini adalah jawaban atas sebuah ironi yang lama membelit Sulawesi Utara. Meski 77 persen wilayahnya adalah laut, kontribusi sektor kelautan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih sangat minimal. “Potensi laut kita besar, tapi sebelumnya pendapatan hampir nol. Ini yang terus saya suarakan. Kapal ini akan kita gunakan untuk mendongkrak ekonomi nelayan dan memastikan negara hadir di perairan kita,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Pandangan serupa diungkapkan oleh Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia menegaskan bahwa kebijakan KKP kini lebih berorientasi pada asas manfaat. Menurutnya, kapal-kapal dengan material berkualitas sangat disayangkan jika hanya dihancurkan dan menjadi polusi di dasar laut. “Kalau dulu kapal ditenggelamkan, sekarang dimanfaatkan. Ini lebih diterima oleh nelayan dan memberi efek ekonomi nyata,” jelas Pung.
Dukungan juga datang dari penegak hukum. Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menambahkan bahwa penegakan hukum modern tak berhenti pada memidana pelaku. Memulihkan kerugian negara melalui pemanfaatan barang rampasan adalah prioritas agar nilai ekonominya tidak hilang. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Hendrik Pattipeilohy, menjamin kapal yang dihibahkan dalam kondisi sangat layak pakai setelah melalui pengecekan ketat, sehingga siap langsung beroperasi membantu nelayan.
Dengan diterimanya hibah perdana ini, Pemprov Sulut bahkan telah menyiapkan langkah lanjutan. Pemerintah daerah berencana mengajukan permohonan tambahan kapal rampasan lainnya di masa depan. Strategi ini dipandang sebagai langkah win-win solution: menjaga kelestarian lingkungan laut dari sampah besi sekaligus memperkuat armada perikanan daerah secara signifikan.
Kini, tantangan dan harapan berada di pundak Pemprov Sulut. Masyarakat menanti komitmen untuk mengelola aset negara ini dengan transparan dan akuntabel. Kapal-kapal yang sebelumnya menjadi alat kejahatan di laut itu diharapkan benar-benar dapat “bertobat” dan bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir Sulawesi Utara. (JS)


Komentar via Facebook