Sengketa Internal dan Pemberhentian Kontroversial Sekretaris Jenderal Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (SEKJEN LP.K-P-K)
Manado, AktualNusantara- Warna-warni Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) LP.K-P-K III yang diselenggarakan di Desa Wasian Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa-Sulawesi Utara.
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) III Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) yang digelar pada tanggal 27 November 2025 diwarnai dua masalah Krusial menyangkut Masalah Kehadiran Peserta yang Minim dan Pemberhentian Kontroversial Sekretaris Jenderal (SEKJEN) Freddy R.J. Tulangow oleh Ketua Umum Andi Abdul Rahman Onge. Kedua hal ini memicu saling klaim dan berpotensi membawa Persoalan ke Ranah Hukum.
Dari laporan Panitia bahwa kehadiran dalam RAKERNAS III ini dinilai sangat rendah.
Hanya tiga Komisi Daerah (Komda) yang hadir dari seluruh Indonesia yakni :
1.KOMDA SulawesiUtara selaku Tuan Rumah
KOMDA Gorontalo dan KOMDA Sulawesi Barat.
Partisipasi dari Komisi Cabang (KOMCAB) juga minim.
Di tingkat Pengurus Pusat (KOMNAS) banyak unsur Pimpinan seperti :
Dewan Pembina
Para Wakil Ketua Umum
Para Wakil Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum serta Divisi - Divisi absen Tanpa Penjelasan/Keterangan resmi, menunjukkan tidak solidnya dukungan para Anggota/Pengurus LP.K-P-K dari Tingkat Pusat (KOMNAS) hingga Tingkat KOMCAB atas RAKERNAS III ini sangat disayangkan.
Demikian juga kehadiran para Tamu Eksternal yang jauh dari harapan.
RAKERNAS III ini GAGAL menghadirkan Perwakilan kunci dari Tingkat Instansi Pusat seperti :
KAPOLRI
Jaksa Agung hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Pusat.
Apalagi Presiden walau hanya diwakili oleh Utusan/Perwakilan.
Begitu juga pada Tingkat Daerah (Provinsi) seperti Gubernur
KAPOLDA dan KAJATI (APH) juga tidak hadir.
Dari Instansi Tingkat II Kabupaten saja, khususnya Kabupaten Minahasa selaku Tuan Rumah hanya diwakili Asisten III.
Tanpa dihadiri oleh APH setempat dalam hal ini KAPOLRES dan KAJARI tidak hadir.
Momentum paling panas terjadi ketika KETUM Andi Onge memberhentikan SEKJEN Freddy R.J.Tulangow di depan peserta RAKERNAS.
Keputusan ini langsung menuai protes karena dinilai Cacat Prosedur bahkan Cacat Hukum.
Freddy menegaskan Pemberhentian itu TIDAK SAH (ILEGAL)
karena Melanggar AD/ART yang mensyaratkan Teguran secara berjenjang : SP1, SP2 dan SP3) sebelum dilakukan Pemberhentian.
Freddy Tulangow menyatakan kemungkinan akan menempuh Jalur Hukum baik Perdata dan Pidana
Demi Tegaknya Kebenaran dan Keadilan. SEKJEN membantah semua Alasan/Dasar Pemberhentiannya.
Karena tidak langsung disertai dengan Surat Keputusan (S.K.) Pemberhentian secara resmi.
Ia menegaskan bahwa posisinya sebagai SEKJEN adalah Sah berdasarkan SKEP Internal yang telah disahkan/dikuatkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang dikeluarkan di Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2023 setelah dilantik di Musyawarah Nasional (MUNAS) Pertama pada Tanggal 28-30 November 2022 yang bertempat di Asrama Embarkasi Pondok Gede, Jakarta Menurutnya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan Ketua Umum.
Salah satu poin sengit adalah Tuduhan KETUM bahwa SEKJEN menggagalkan RAKERNAS dengan cara Mengundurkan Diri dari posisi Ketua Panitia.
Freddy membantah keras hal itu.
Ia menjelaskan terkait Pengunduran Dirinya sebagai Ketua Panitia sudah dibahas dalam Rapat Internal Panitia pada Tanggal 19 Oktober 2025 dan telah disepakati penggantinya yakni Wakil Ketua Panitia yang juga Wakil Ketua KOMDA SULUT Masykur Baluntu, nanti pada tanggal 20 Oktober 2025 baru Masykur Baluntu selaku Wakil Ketua Panitia diangkat jadi Ketua Panitia menggantikan SEKJEN,”jelas Freddy.
Ia mempertanyakan Dasar Tuduhan “Menggagalkan RAKERNAS ” tersebut itu Pelanggaran AD/ART di BAB dan Pasal berapa ?
Atau hanya asal bunyi (ASBUN) ?” tanyanya.
Freddy juga menanggapi Minimnya kehadiran.
Ia sangat menyayangkan Fakta bahwa Rapat Kerja Tingkat Nasional (RAKERNAS) ini tidak memenuhi kuorum Kehadiran dari Internal Anggota dan Pengurus. RAKERNAS ini termasuk gagal dalam hal Kehadiran jika dibanding dengan RAKERNAS - RAKERNAS sebelumnya yaitu RAKERNAS pertama di Jakarta dan RAKERNAS kedua di Gorontalo khususnya dari Faktor Kehadiran,” ujarnya.
Ia menilai kegagalan mobilisasi seperti ini adalah Tanggung Jawab Pimpinan, yang dimaksud Ketua Umum selain Panitia Pelaksana.
Terkait Tanda Tangan SCAN yang diduga Ilegal (PALSU) oleh SEKJEN tersebut dibantah oleh KETUM. Menurutnya Penggunaan Tanda Tangan SCAN adalah Kesepakatan Bersama karena faktor jarak, dan hal itu telah dibahas dalam sejumlah Rapat Pleno KOMNAS.
Di sisi lain, KETUM Andi Onge membela Keputusannya. Dalam Maklumatnya, ia merujuk pada sejumlah Pelanggaran yang dilakukan Freddy.
Alasan utama adalah gagalnya Freddy menjalankan Tugas SEKJEN karena lebih banyak beraktivitas di Manado, Sulawesi Utara sehingga menyebabkan tersendatnya urusan Administrasi dan Kesekretariatan.
Andi juga menyebutkan adanya hasil Rapat Pleno KOMNAS, Polling, dan Pernyataan Sikap yang mengusulkan Pemberhentian Freddy selaku SEKJEN.
Ia menuduh Freddy sengaja tidak membuat notulen rapat untuk menghilangkan bukti, mematok iuran calon anggota hingga Rp 5 juta tanpa melaporkan ke KETUM/BENDUM serta terindikasi menciptakan Dualisme Kepemimpinan.
“Karena Pelanggaran tersebut masuk kategori Pelanggaran Berat maka tidak perlu ada Surat Peringatan
(SP).
Hal itu sudah Kewenangan Ketua Umum (Hak Prerogatif) untuk mengeksekusi yang bersangkutan,” tegas Andi Onge.
Ia juga mengklaim memiliki rekaman suara yang membuktikan niat Freddy menggagalkan RAKERNAS, yang akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum jika dirinya dipanggil oleh Kepolisian berdasarkan Laporkan Polisi yang sedang bergulir di POLDA Gorontalo dimana KOMDA Gorontalo telah melaporkan KETUM atas Dugaan Kasus Tindak Pidana Pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP sesuai Laporan Polisi.
Mengenai Kehadiran yang dimaksud,
Andi menilai itu adalah Masalah Teknis yang tidak mempengaruhi keabsahan RAKERNAS. “Kehadiran para Pejabat Daerah tidak melegitimasi RAKERNAS,” katanya.
Ia juga membantah RAKERNAS gagal, meski mengakui sesi Panel Anti-Korupsi dibatalkan karena hanya Dua Pemateri yang konfirmasi dan akan dijadwal ulang.
“Jika SEKJEN merasa keberatan dengan Pemberhentian Beliau, silahkan mau dibawa kemana,” tantang Andi Onge.
Ia bersikukuh Pemberhentian didepan peserta RAKERNAS adalah wajar karena Keputusan itu diambil berdasarkan Rujukan AD/ART dan Pelanggaran yang dilakukan.
Konflik ini menyisahkan masa depan Organisasi LP.K-P-K dalam ketidakpastian.
Dengan ancaman Gugatan Hukum dari SEKJEN yang diberhentikan dan Krisis Legitimasi Internal yang terlihat dari Kehadiran RAKERNAS yang sangat minim, Lembaga ini tampak menghadapi ujian Konsolidasi yang Serius. Pembuktian klaim dari kedua belah pihak nantinya akan menentukan arah Organisasi dan kemungkinan Penyelesaian Hukum di kemudian hari. (Red)


Komentar via Facebook