Ujian Reformasi "Bersih": Komisi 10 Orang Hadapi Skeptisisme Publik
Manado, AktualNusantara– Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan membentuk "Komisi Percepatan Reformasi Polri" yang beranggotakan sepuluh orang. Langkah ini diumumkan dalam momen yang dinilai krusial, menanggapi desakan publik yang mengemuka dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Nurani Bangsa (GNB).
Pembentukan komisi melalui Keppres No. 122P/2025 ini dipandang sebagai respons langsung atas tuntutan reformasi struktural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Isu transparansi, akuntabilitas, dan independensi Polri dari intervensi politik dan bisnis menjadi sorotan utama yang mendasari langkah ini.
Komitmen Presiden Prabowo untuk mereformasi institusi penegak hukum, khususnya Polri, kembali ditegaskan. Ia tidak hanya merespons cepat desakan masyarakat tetapi juga memberikan target waktu yang singkat, yaitu laporan awal dalam tiga bulan, menunjukkan rasa urgensi dari pemerintah.
Daftar anggota komisi ini memuat nama-nama besar di bidang hukum dan kepolisian. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, ditunjuk sebagai ketua, memberikan legitimasi konstitusional pada upaya reformasi ini.
Komposisi keanggotaan lainnya menarik perhatian publik. Di dalamnya terdapat petinggi pemerintah seperti Menkumham Yusril Ihza Mahendra, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menunjukkan pendekatan lintas kementerian.
Namun, yang paling mencolok adalah keikutsertaan Kapolri aktif, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta tiga mantan Kapolri: Jenderal (Purn) Tito Karnavian, Jenderal (Purn) Idham Azis, dan Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Kehadiran mereka menimbulkan pro dan kontra.
Dari satu sisi, keikutsertaan para mantan Kapolri dinilai dapat memberikan perspektif mendalam tentang seluk-beluk dan tantangan internal institusi Polri. Pengalaman mereka dianggap sebagai aset berharga untuk merancang reformasi yang realistis dan efektif.
Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran dari pengamat dan masyarakat sipil. Kehadiran banyak tokoh yang berasal dari "dalam" sistem dikhawatirkan dapat membuat reformasi hanya bersifat permukaan atau "kosmetik", tanpa menyentuh akar masalah seperti budaya koruptif atau nepotisme.
Gerakan Nurani Bangsa (GNB), yang sebelumnya aktif mendorong evaluasi menyeluruh terhadap Polri, menyambut baik pembentukan komisi ini. Dalam dialog di Istana pada September 2025, GNB menekankan bahwa reformasi Polri adalah kebutuhan moral dan konstitusional.
Aspirasi GNB terutama menyoroti praktik intervensi politik dan bisnis dalam tubuh Polri, yang dianggap menggerogoti independensi dan profesionalisme institusi tersebut. Komisi ini diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan fundamental semacam ini.
Jimly Asshiddiqie, selaku ketua, berusaha meredam kekhawatiran publik. Ia menegaskan bahwa komisi tidak akan bekerja "di balik pintu tertutup" dan akan terbuka terhadap aspirasi masyarakat, menjanjikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukanlah sekadar simbol belaka.
Tantangan pertama yang dihadapi komisi ini adalah risiko konflik kepentingan internal. Dengan dominannya figur-figur yang dekat dengan institusi Polri, ada kekhawatiran rekomendasi reformasi akan tumpul dan tidak berani mengkritik struktur kekuasaan yang ada.
Tantangan kedua adalah menyeimbangkan antara kecepatan dan kedalaman. Presiden meminta laporan awal dalam tiga bulan, sebuah tenggat waktu yang singkat untuk sebuah reformasi struktural. Proses konsultasi publik, survei, dan audit yang mendalam membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Sementara itu, di panggung penegakan hukum yang lebih luas, terjadi perkembangan signifikan. Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengubah pasal dalam UU Kejaksaan yang selama ini memberikan imunitas bagi jaksa.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan—yang mewajibkan adanya izin Jaksa Agung untuk memproses jaksa—tidak boleh diterapkan secara absolut. Untuk kasus OTT (operasi tangkap tangan) atau tindak pidana berat, Polri dan KPK dapat bertindak tanpa menunggu izin tersebut.
Putusan ini merupakan sinyal kuat bahwa semangat reformasi dan "clean-up" harus bersifat sistemik, tidak hanya menyasar Polri. Kebersihan satu institusi penegak hukum harus diiringi dengan kebersihan institusi lainnya.
Perkembangan paralel antara reformasi Polri dan perubahan aturan di Kejaksaan ini menciptakan momentum historis untuk transformasi besar-besaran dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Keduanya saling berkelindan dan memperkuat.
Secara internal, Polri di bawah pimpinan Kapolri Listyo Sigit juga tidak tinggal diam. Sebelum komisi eksternal ini dibentuk, telah dibentuk Tim Transformasi Internal Polri yang beranggotakan 52 personel, menunjukkan adanya kemauan untuk berubah dari dalam.
Langkah Presiden Prabowo membentuk komisi ini dinilai sebagai langkah yang berani dan penuh kekuatan (power). Dengan memilih figur-figur senior dan strategis, langkah ini ingin menunjukkan keseriusan dan mendapatkan legitimasi yang luas.
Pendekatan yang diambil tidak bersifat militeristik atau birokratis semata, tetapi juga filosofis, dengan menekankan dialog publik dan transparansi. Ini adalah upaya untuk merangkul semua pihak dalam proses reformasi.
Untuk memastikan reformasi tidak hanya gagah di awal, diperlukan beberapa langkah konkret. Pertama, komisi harus menjalankan transparansi penuh dengan mempublikasikan roadmap, hasil rapat, dan rekomendasi kepada publik secara berkala.
Kedua, audit eksternal dan independen oleh LSM anti-korupsi dan akademisi perlu dilibatkan untuk mengevaluasi kultur organisasi, sistem anggaran, dan promosi jabatan di tubuh Polri, memastikan objektivitas penilaian.
Ketiga, rekomendasi komisi harus mampu diterjemahkan ke dalam revisi regulasi dan Undang-Undang, seperti revisi UU Polri, yang dapat mengikat secara hukum dan menciptakan perubahan struktural yang permanen.
Keempat, pelibatan publik melalui forum terbuka dengan jurnalis, LSM HAM, dan tokoh masyarakat harus menjadi bagian tidak terpisahkan dari mekanisme kerja komisi, memastikan suara masyarakat terdengar.
Pada akhirnya, komitmen Presiden Prabowo dan komisi yang dibentuknya hanya akan bermakna jika diikuti dengan tindakan nyata dan berkelanjutan. Jika berhasil, reformasi "bersih" ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi dapat menjadi warisan berharga bagi nation-building Indonesia, menciptakan Polri yang tidak hanya kuat tetapi juga bermartabat dan dipercaya publik. (**)


Komentar via Facebook