Pemkab Minahasa Utara Sosialisasi Permendagri No.14 Tahun 2025 untuk Perkuat Penyusunan APBD 2026 dan Sinkronisasi RKA OPD



Minahasa Utara, AktualNusantara – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.(11/11/2025)

Acara ini juga dirangkaikan dengan asistensi dan verifikasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh perangkat daerah, sebagai langkah awal memastikan sinkronisasi perencanaan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Kepala BKAD Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menyampaikan dalam laporannya bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus menyatukan persepsi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurut Carla, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 merupakan pedoman utama dalam penyusunan APBD 2026 yang harus dipahami dan diterapkan dengan tepat oleh semua perangkat daerah.

"Kami berharap setiap OPD dapat menyusun RKA secara tepat, efisien, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah yang sudah ditetapkan," ujar Carla.

Tim BKAD juga melakukan asistensi yang menitikberatkan pada kesesuaian antara rencana kerja, pagu indikatif, dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kabupaten Minahasa Utara tahun 2026.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong keseragaman pemahaman dan mempercepat proses penyusunan anggaran yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Minahasa Utara dalam membangun sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik sesuai regulasi terbaru.

Dengan langkah ini, Minahasa Utara siap menghadapi penyusunan APBD 2026 secara lebih terstruktur dan selaras guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (**)