Pemkab Minahasa Tegaskan Dasar Hukum dan Mekanisme Pembayaran TPP ASN Sudah Sesuai Ketentuan
MINAHASA, AktualNusantara — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, dan proses persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minahasa.
Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan akurat kepada publik mengenai kebijakan TPP ASN di daerah.
Pemkab Minahasa menegaskan bahwa pemberian TPP kepada ASN telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 58, yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan TPP di Kabupaten Minahasa juga telah memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sejak Tahun Anggaran 2021, pembayaran TPP ASN telah memperoleh persetujuan resmi dari Mendagri berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Bagian Organisasi Setda Minahasa menegaskan bahwa besaran TPP merupakan unsur penting dalam proses verifikasi dan persetujuan pemerintah pusat. Selama tidak terdapat perubahan atau kenaikan nominal TPP per kelas jabatan, pemerintah daerah tidak diwajibkan mengajukan ulang permohonan persetujuan.
Untuk penyusunan anggaran tahun mendatang, Pemkab Minahasa memastikan seluruh proses akan mengikuti regulasi terbaru. Pembayaran TPP Tahun Anggaran 2025 mengacu pada Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi dasar perencanaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Pemkab Minahasa menepis informasi yang menyebutkan bahwa TPP ASN belum memperoleh persetujuan DPRD. Seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, meliputi:
- Penyampaian dan pembahasan dalam forum DPRD
- Nota kesepakatan KUA–PPAS antara DPRD dan pemerintah daerah
- Penyampaian dan penjelasan Ranperda APBD oleh kepala daerah kepada DPRD
- Persetujuan dan pengambilan keputusan bersama atas pelaksanaan Perda APBD
- Harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
- Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi untuk penerbitan Nomor Register Perda APBD
Dengan demikian, seluruh mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan, tanpa ada tahapan yang terlewat.
“Keterangan ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang berkembang serta memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran TPP ASN di Kabupaten Minahasa,” demikian pernyataan resmi Pemkab Minahasa melalui Bagian Organisasi Setda.


Komentar via Facebook