Gubernur Yulius Hibah Aset Rp11 Miliar ke OJK: Komitmen Sulut Perkuat Pengawasan Keuangan Daerah
Jakarta, AktualNusantara– Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemprov Sulut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, sebagai bukti nyata dukungan terhadap pengawasan keuangan regional.(5/11/2025)
Hibah ini mencakup tanah seluas 1.890 m² di Jalan Diponegoro Nomor 51, Kelurahan Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, dengan nilai Rp8.887.725.000.
Selain tanah, aset bangunan seluas 1.263 m² juga diserahkan, bernilai Rp2.242.094.000, lengkap dengan jaringan dan irigasi senilai Rp30.200.000.
Total nilai hibah mencapai lebih dari Rp11 miliar, tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Nomor 290 Tahun 2025 tanggal 25 September 2025.
Gubernur Yulius menekankan, hibah ini wujud sinergi Pemprov Sulut dengan OJK untuk perkuat peran pengawas keuangan di daerah.
"Kami berikan hibah agar OJK makin kuat di Sulut, dan harap dorong Bank SulutGo jadi lebih sehat serta profesional," ujar Gubernur Yulius.
Sebagai pemegang saham pengendali Bank SulutGo, Pemprov Sulut yakin kolaborasi ini tingkatkan stabilitas sektor keuangan lokal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar apresiasi langkah ini, sebut komitmen OJK kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk dorong ekonomi Sulut.
"Kami siap perkuat sektor jasa keuangan dan pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Utara," tegas Mahendra.
Acara ini jadi momentum positif, tunjukkan komitmen Sulut bangun ekosistem keuangan yang kuat dan transparan (**)


Komentar via Facebook