Sekda Minahasa Buka Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025



LANGOWAN, AktualNusantara — Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, secara resmi membuka Kegiatan Fasilitasi Penegasan Batas Desa Tahun 2025, yang berlangsung di Wale Paumungan, Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, Rabu (15/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda Lynda Watania menegaskan pentingnya peran pemerintah desa dalam menciptakan tertib administrasi batas wilayah sebagai dasar bagi pelayanan publik yang efektif.
“Tertib administrasi batas desa itu sangat erat kaitannya dengan pelayanan masyarakat. Kalau tidak jelas, dampaknya yang merasakan itu masyarakat,” ujar Sekda.

Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan batas wilayah diselesaikan secara bijaksana untuk menghindari potensi konflik. Sekda menekankan peran camat sebagai fasilitator dalam proses penyelesaian sengketa antar desa.
“Sebaiknya kalau masalah batas desa itu diselesaikan dengan membentuk tim penyelesaian masalah, kemudian duduk bersama dalam musyawarah. Pemerintah dua desa itu dipertemukan untuk mencari solusi terbaik dengan difasilitasi oleh camat,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dibahas sejumlah permasalahan batas wilayah, di antaranya antara Desa Taraitak dan Paslaten, Desa Karumenga dan Waleure (yang juga menjadi batas antar kecamatan), serta area perkebunan antara Desa Tumaratas dengan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Minahasa Selatan.

Menanggapi hal itu, Sekda Watania kembali menegaskan pentingnya penyelesaian setiap persoalan batas desa dengan kepala dingin dan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Kewenangan pertama memang ada pada pemerintah desa. Jadi hukum tua dari dua desa yang batasnya bermasalah dipertemukan dalam forum musyawarah, dengan menghadirkan tokoh-tokoh masyarakat yang memahami sejarah desa. Bila belum menemukan solusi, baru dilanjutkan ke tingkat kecamatan dan seterusnya secara berjenjang,” tutur Sekda.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil musyawarah yang menghasilkan kesepakatan bersama akan menjadi dasar bagi Pemkab Minahasa untuk menindaklanjuti melalui penerbitan produk hukum.
“Yang paling penting itu penyelesaian dulu melalui musyawarah mufakat. Bicarakan secara baik-baik dan cari solusi yang paling tepat untuk kedua desa,” tandas Sekda.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Minahasa, Dra. Jenie Sangari, MAP, dalam laporannya menyebutkan bahwa permasalahan batas desa merupakan isu strategis yang berdampak langsung pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Batas desa yang jelas dan disepakati bersama akan memberikan kepastian hukum, mencegah potensi konflik, serta memudahkan dalam berbagai kegiatan pengelolaan wilayah,” tegas Sangari.

Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kabag Hukum Setdakab Minahasa Carlo Wagey, SH, Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP, serta para hukum tua dan perangkat desa se-Kecamatan Langowan Raya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap terjalin sinergi antar desa dan kecamatan dalam menjaga kejelasan batas wilayah serta memperkuat stabilitas sosial di tingkat lokal.