LSM Kibar Desak Keadilan Kasus Sengketa Tanah di Manado
Manado, AktualNusantara- LSM Kibar Nusantara Merdeka angkat suara soal kasus sengketa tanah di Kelurahan Karombasan Utara, Kota Manado. Kasus ini melibatkan keluarga almarhum Marthen Kalangi yang telah menghuni dan menggarap tanah sejak 1980, dan Gereja GMIM Berhikmat Karombasan Utara yang mengklaim lahan tersebut.
Sejak 1995, tanah seluas 350 m2 tercatat atas nama Marthen Kalangi sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan pembayaran rutin dilakukan hingga 2021. Namun pada akhir 2021, pihak gereja tiba-tiba mengaku tanah itu dihibahkan kepada mereka tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Lebih mengejutkan, tanah tersebut telah bersertifikat sejak 1982 dan berpindah kepemilikan beberapa kali tanpa sepengetahuan keluarga Kalangi. Pihak gereja pun melaporkan Stela Kalangi ke Polda Sulut atas tuduhan penyerobotan tanah.
Sekjen LSM Kibar, Johanis Missah, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Dia menilai laporan tersebut menunjukkan lemahnya penataan dan kepastian hukum pertanahan di Sulut, khususnya soal penguasaan fisik oleh warga lama.
Missah mengingatkan dasar hukum penting seperti Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah yang mengedepankan unsur kepemilikan sah dan itikad buruk pelaku. Juga Pasal 2 dan 3 PP No. 24 Tahun 1997 yang mengakui riwayat penguasaan fisik sebagai dasar perlindungan hukum.
Selain itu, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1230 K/Sip/1980 dan 1952 K/Sip/1989 menegaskan bahwa penguasaan tanah negara secara terus menerus dan terbuka selama puluhan tahun dengan itikad baik harus dilindungi secara hukum.
LSM Kibar mendorong Polda Sulut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pemerintah daerah untuk mengusut tuntas riwayat sertifikat tanah nomor 516 tahun 1982 dan memastikan proses peralihan hak tidak melanggar asas transparansi.
Mereka juga meminta perlindungan hak-hak masyarakat kecil yang telah lama menghuni dan menguasai tanah negara secara fisik tanpa harus langsung dijerat hukum pidana. Keputusan harus mempertimbangkan aspek historis dan keadilan sosial.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke pihak gereja hingga kini belum membuahkan hasil, beberapa kali media belum mendapat respons resmi terkait kasus ini. Penyidikan laporan penyerobotan masih berlangsung di Polda Sulut.
Kasus ini menggambarkan persoalan klasik tata kelola pertanahan yang kurang jelas dan potensi konflik sosial akibat tumpang tindih kepemilikan serta lemahnya perlindungan hukum bagi penguasa fisik.
LSM Kibar menegaskan pentingnya penegakan keadilan yang objektif dan adil agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta memicu gesekan sosial di masyarakat.
Masyarakat diharap tetap tenang menunggu proses hukum berjalan transparan dan profesional, sambil berharap pemerintah dan aparat penegak hukum menyelesaikan kasus ini dengan mengutamakan kepentingan rakyat kecil. (Tim)


Komentar via Facebook