Penyerobotan Lahan Ahli Waris Lie Tjeng Lok, Oknum Lurah dan Pelaku WB Diduga Terlibat, Kapolres Diminta Tindak Tegas
Manado, AktualNusantara- Kasus penyerobotan lahan milik ahli waris Lie Tjeng Lok di Manado kembali memanas. Ketua Umum Budaya Minahasa Sulut, Roy Korengkeng SH, mendesak Kapolres Manado bertindak tegas terhadap pelaku berinisial WB yang diduga melakukan penyerobotan secara ilegal.
Roy menyatakan, tindakan menyerobot tanah tanpa alas hak adalah pelanggaran hukum serius dan sudah sering terjadi oleh oknum tak bertanggung jawab. Dia meminta agar pelaku segera diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera.
Selain pelaku WB, Roy mencurigai keterlibatan oknum lurah setempat yang diduga menutup mata terhadap aksi penyerobotan di wilayah pemerintahannya. Hal ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu, Roy meminta Walikota Manado mencopot oknum lurah tersebut dari jabatannya agar tidak merusak kepercayaan masyarakat dan menimbulkan preseden buruk.
Lahan yang disengketakan merupakan milik ahli waris Lie Tjeng Lok yang sudah memiliki dasar hukum kuat lewat Putusan PK Mahkamah Agung RI No.286 PK/Pdt./2013 serta eksekusi PN Manado pada 2007.
Adanya bukti alas hak yang sah tersebut menjadi landasan Roy meminta penegak hukum, khususnya Kapolres Manado, untuk melakukan tindakan tegas agar hak ahli waris terlindungi.
Penindakan keras diharapkan dapat mengakhiri praktik penyerobotan lahan dan menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak mengulangi tindakan sewenang-wenang.
Keresahan masyarakat makin bertambah lantaran oknum lurah dan aparatur keamanan yang seharusnya melindungi malah diduga menyerobot dan membiarkan pelanggaran berlangsung. Penanganan serius diharapkan mengembalikan keadilan dan ketertiban. (**)


Komentar via Facebook