Penikaman Brutal di Bitung, Pelaku Ditangkap Tim Tarsius dalam 3 Jam



Bitung, AktualNusantara- Polres Bitung berhasil mengamankan pelaku penikaman brutal yang terjadi pada Jumat dini hari, 3 Oktober 2025, hanya dalam waktu tiga jam setelah kejadian. Pelaku, HT (18), menikam remaja sebaya, BP (18), sebanyak sembilan kali menggunakan sebilah pisau di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Aksi penikaman itu terjadi sekitar pukul 02.30 WITA. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam gudang Alfamart dan menahan pintu, namun mengalami luka tusuk serius. BP langsung dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk mendapat perawatan intensif.

Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti kejadian berdasarkan keterangan saksi dan korban. Sekitar pukul 05.30 WITA, pelaku berhasil dicegat di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.

Dalam proses penangkapan, pelaku yang berusaha melarikan diri dilumpuhkan dengan tembakan terukur oleh polisi. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Polres Bitung dalam mengatasi tindak kejahatan di wilayahnya.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Proses hukum berjalan sesuai prosedur dan pelaku akan mendapat hukuman yang setimpal.

AKP Ahmad mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor bila menemukan tindak kriminal agar cepat direspons polisi demi keamanan bersama. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku juga sudah diamankan oleh polisi sebagai bagian dari berkas perkara. Saat ini pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit. Polres Bitung akan terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan masyarakat. (Risky Ginting)