LPK-RI Desak Klarifikasi dan RDP Tangani Kerusakan Jalan Lingkar Waduk Wonorejo di Tulungagung
Tulungagung, AktualNusantara- Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo di Tulungagung yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade kembali menjadi sorotan hangat masyarakat. Warga Desa Wonorejo telah dua kali menggelar aksi damai, pertama pada September 2024 dan yang terbaru pada September 2025, untuk menuntut perbaikan jalan yang sangat vital bagi aktivitas mereka.
Kerusakan jalan tersebut tidak hanya menyulitkan mobilitas warga sehari-hari, tetapi juga berdampak pada menurunnya potensi ekonomi dan pariwisata di daerah. Namun, persoalan menjadi rumit karena kewenangan penanganan jalan ini terbagi antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sehingga belum ada solusi yang jelas.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melakukan langkah konkret dengan mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani pada 1 September 2025. Surat tersebut meminta klarifikasi tertulis terkait status kewenangan dan rencana penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo.
Selain itu, LPK-RI juga meminta keterangan mengenai program kerja yang telah maupun akan dijalankan dan bagaimana koordinasi antarinstansi agar persoalan ini bisa segera dituntaskan secara berkesinambungan. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada lagi kebingungan soal tanggung jawab dan supaya langkah perbaikan bisa lebih terarah.
Pada hari yang sama, LPK-RI juga mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung. Tujuan RDP ini adalah untuk memfasilitasi diskusi antara BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten guna mencari solusi konkrit dan kesepakatan dalam perbaikan jalan.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, berharap DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP agar seluruh pihak dapat duduk bersama dan menentukan posisi serta tanggung jawab masing-masing instansi. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat perbaikan jalan sehingga tidak lagi menjadi masalah panjang.
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menyatakan bahwa LPK-RI akan terus mendampingi masyarakat sampai persoalan ini selesai. Ia menegaskan bahwa jalan lingkar Waduk Wonorejo adalah akses vital yang harus mendapatkan perhatian serius.
Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menambahkan bahwa sudah puluhan tahun warga menanti perbaikan jalan tanpa kejelasan dari pihak terkait. Dukungan LPK-RI dianggap sebagai harapan baru bagi warga agar suara mereka didengar dan masalah segera dituntaskan.
Persoalan ini semakin mendapat perhatian publik karena berdampak tidak hanya bagi kelancaran aktivitas warga, tetapi juga pada potensi pengembangan wisata yang bersumber dari Waduk Wonorejo. Keterlambatan penanganan menjadi penghambat kemajuan daerah secara keseluruhan.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait dapat segera menunjukkan itikad baik dan menjalankan langkah nyata, bukan hanya janji demi menjaga kepercayaan publik. Kasus ini menjadi cermin penting bagaimana kolaborasi antarinstansi harus berjalan untuk mengatasi persoalan yang melibatkan banyak pihak.
Langkah LPK-RI yang aktif menyuarakan dan mengawal kasus ini dinilai sebagai bentuk perlindungan hak konsumen sekaligus advokasi sosial yang dibutuhkan warga Desa Wonorejo. Harapannya, proses hukum dan mediasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan solusi yang adil.
Kini semua mata menantikan hasil RDP yang akan difasilitasi DPRD Tulungagung sebagai langkah strategis dalam menuntaskan persoalan kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang sudah terlalu lama membebani masyarakat. (**)


Komentar via Facebook