Ketua Projamin (Profesional Jaringan Mitra Negara) Minahasa Ancam Laporkan Hukumtua Desa Lola Tiga Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
MINAHASA AktualNusantara – Ketua Profesional Jaringan Mitra Negara (Projamin) Kabupaten Minahasa, Maksi Rompas, menyoroti keras dugaan ketidaktransparanan dalam penggunaan Dana Desa (Dase) oleh Oknum Hukumtua Desa Lola Tiga. Rompas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran aturan yang beraroma pidana.
Rompas menyatakan hal tersebut ketika diwawancarai oleh media. “Saya dengan tegas menyatakan, bahwa hal ini murni telah menyalahi aturan dan beraroma pidana,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa selama masa pemerintahan Hukumtua tersebut, telah terjadi banyak kekeliruan dan penyelewengan yang dilakukan. “Mulai dari pengelolaan BUMDes, program ketahanan pangan, dan masih banyak lagi,” tutur Rompas.
Menyikapi hal ini, sebagai bentuk komitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Rompas menyiapkan langkah hukum. “Jadi saya sebagai Ketua Projamin, dalam waktu dekat ini, siap melaporkan Hukumtua ini,” tegasnya.
Rompas juga memberikan peringatan keras bahwa hal ini bukan lagi sekadar persoalan teguran. “Ini bukan sekedar teguran, tapi ini akan menjadi hukuman,” pungkas Maksi Rompas dengan tegas.
(Vikni S )


Komentar via Facebook