PWI Kembali Bersatu: Surat Keputusan Kemenkum Resmi Terbit, Mulai Langkah Baru untuk Wartawan Indonesia
Jakarta,Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi tercatat kembali di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Nomor AHU-0001616.AH.01.08. Tahun 2025. Penerbitan status badan hukum ini berdasar permohonan hasil Kongres PWI yang diserahkan melalui notaris Dwi Yantoro pada 10 September 2025.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Widodo menyampaikan proses pendaftaran dan penerbitan surat keputusan berjalan sangat cepat. Hal ini dimungkinkan karena data lengkap dan proses dilakukan secara digital, sehingga SK resmi terbit pada hari yang sama, Kamis, 11 September 2025.
Dalam surat keputusan AHU tersebut juga tercantum susunan pengurus dan pengawas baru PWI yakni Akhmad Munir sebagai Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang sebagai Sekretaris Jenderal, dan Marthen Selamet Susanto sebagai Bendahara Umum. Sementara Ketua Dewan Kehormatan Atal S Depari bertindak sebagai pengawas.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dan Dirjen AHU Widodo yang telah memproses dengan cepat penerbitan surat keputusan AHU ini. Ia menilai terbitnya SK menandakan persatuan kembali dalam organisasi setelah sempat terjadi dualisme.
Akhmad Munir yang juga Direktur Utama LKBN Antara menyatakan kebanggaannya bahwa PWI akhirnya dapat bergerak kembali secara utuh dan siap memberikan kontribusi positif bagi wartawan, komunitas pers, dan masyarakat luas.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota PWI dari Aceh hingga Papua untuk bersatu kembali dan menjaga marwah organisasi serta kehormatan profesi wartawan Indonesia. Semangat kebersamaan ini diharapkan menjadi kekuatan besar PWI ke depan.
Terbitnya status badan hukum ini memperkuat posisi PWI dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai organisasi wartawan yang kredibel dan profesional di Indonesia.
PWI kini berada pada tahap yang lebih kuat untuk mewujudkan visi kerjasama antar anggotanya serta peningkatan kualitas jurnalistik bagi negara dan bangsa.
Proses administratif yang cepat ini mencerminkan dukungan pemerintah dalam menjaga kemerdekaan pers dan kelancaran organisasi wartawan yang sah.
Terbitnya AHU PWI juga diharapkan mampu mengakhiri perpecahan internal dan membawa organisasi ke arah yang lebih solid dan bermanfaat bagi bangsa dan negara. (**)


Komentar via Facebook