Residivis Narkoba Diciduk Lagi, 2.060 Butir Obat Keras Hexylmer Diamankan di Bitung
Bitung, AktualNusantara- Polres Bitung kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat keras. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkoba, KGT alias Cecong (24), dalam operasi pengungkapan peredaran Trihexyphenidyl (Hexylmer) di Kota Bitung, Kamis (31/7/2025).
Aksi pelaku terendus setelah masyarakat melaporkan dugaan peredaran obat keras di sekitar Kelurahan Manembo-Nembo. Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat IPTU Trivo Datukramat dan KBO IPDA Abdul K. Mahalieng langsung bergerak, akhirnya menemukan Cecong di Lorong Kayu, Bitung Tengah.
Saat digeledah, polisi menemukan 2.060 butir Hexylmer dan satu ponsel Vivo biru navy. Pelaku mengaku obat tersebut dibeli via Shopee dan dijual seharga Rp10.000 per butir. Fakta mengejutkan terungkap—Cecong bukanlah pemain baru.
Tercatat, ia pernah dipenjara 2 tahun 3 bulan di Lapas Kelas IIB Bitung pada 2023 karena kasus serupa. Kini, ia kembali terjerat hukum dengan Pasal 435 Subs 436 Ayat 2 UU Kesehatan.
Kasat Resnarkoba menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik peredaran obat ini. Cecong dan barang bukti kini ditahan di Mapolres Bitung menunggu proses hukum.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung memberantas narkoba. Masyarakat diimbau terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan bersih dari obat terlarang. (**)


Komentar via Facebook