84 Warga Dendengan Dalam Berontak: Desak Pencopotan Kepala Lingkungan III Diduga Abai dan Biarkan Pesta Miras!
Manado, AktualNusantara- Sebanyak 84 warga Lingkungan III, Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, mendesak pencopotan Kepala Lingkungan (Pala) III melalui surat pernyataan resmi. Dokumen tersebut telah diserahkan ke Kapolsek Tikala dan ditembuskan ke Camat Paal Dua serta Lurah Dendengan Dalam, menuding sang Pala gagal menjalankan tugas dan menciptakan keresahan sosial
Warga mengeluhkan sikap Kepala Lingkungan III yang dianggap tidak peduli: jarang hadir saat warga berduka, absen saat banjir melanda, dan membiarkan anak-anak mabuk-mabukan di malam hari. "Dia malah nongkrong dengan kelompok pesta miras dekat rumahnya sendiri!" ujar seorang warga yang enggan disebut namanya
Sorotan tajam juga ditujukan pada dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp100.000 untuk pengurusan surat keterangan usaha. "Kerjaannya pilih-pilih, kebersihan lingkungan tidak merata. Ini bukan pemimpin, tapi beban!" tulis warga dalam surat protes
Keributan kerap terjadi di sekitar jembatan gantung yang berdekatan dengan rumah Kepala Lingkungan III. Warga kecewa karena sang Pala tidak pernah turun tangan: "Diam saja di rumah, padahal ribut-ribut itu cuma berjarak beberapa meter!"
Camat Paal Dua, melalui pernyataan tertulis, menyatakan bahwa laporan warga akan menjadi bahan evaluasi. "Proses seleksi Pala baru telah selesai. Jika ada bukti pelanggaran, kami akan beri surat peringatan (SP) hingga lima kali sebelum pertimbangkan pergantian," tegasnya
Aliansi Masyarakat Dendengan Bersatu mengancam akan menggelar unjuk rasa damai mulai 30 Juli 2025 di Kantor Lurah, Camat, DPRD, hingga Walikota Manado jika tuntutan tidak dipenuhi. Mereka menolak Kepala Lingkungan III yang dianggap "hasil manipulasi politik"
Aksi ini mengacu pada UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Berpendapat dan Permendagri No. 67/2017 yang menekankan partisipasi warga dalam pengangkatan perangkat daerah. "Kami menolak kepemimpinan yang tidak transparan!" seru Fikri Ismail, koordinator lapangan
Warga mengaku trauma dengan kondisi lingkungan yang semakin tidak kondusif. "Anak-anak kami terganggu oleh keributan malam, tapi Pala malah jadi bagian dari masalah," keluh seorang ibu rumah tangga
Camat menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan. "Kami apresiasi masukan warga sebagai bahan perbaikan pelayanan, tetapi semua harus mengikuti mekanisme yang ada," tambahnya
Surat Aliansi Masyarakat juga mengancam akan memblokir Kantor Lurah jika tuntutan tak dipenuhi. "Kami siap boikot pelayanan sampai ada keadilan!" tulis mereka dalam poin terakhir surat
Isu ini dinilai mencerminkan kegagalan pemerintah kelurahan dalam menyerap aspirasi warga. "Ini bukti demokrasi di level RT/RW hanya jadi formalitas," kata pengamat lokal yang enggan dikutip namanya
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lingkungan III belum memberikan tanggapan. Pemkot Manado diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas (**)


Komentar via Facebook