Kontroversi Seleksi Ketua Lingkungan Manado: LPK-RI Soroti Dugaan Kecurangan Sistematis dan Dominasi Politik
Manado, AktualNusantara – Proses seleksi Ketua Lingkungan (Ketling) Kota Manado tahun 2025 memicu badai kecurigaan publik. Tuduhan ketidaktransparanan mengemuka setelah pengumuman hasil seleksi yang semula dijadwalkan 29 Juli 2025 tiba-tiba dimajukan menjadi 25 Juli 2025 tanpa alasan jelas. Mayoritas peserta yang lolos didominasi oleh kader lama dengan afiliasi politik tertentu, menguatkan tudingan intervensi partai penguasa .
Stefanus Sumampouw, Ketua DPD LPK-RI Sulut secara tegas menuntut pertanggungjawaban Pemkot Manado. "Percepatan pengumuman tanpa klarifikasi adalah bentuk pelecehan terhadap prinsip demokrasi. Kami mendesak dibukanya seluruh dokumen seleksi, termasuk rekaman wawancara dan daftar penilaian," tegasnya. Sumampouw menilai, praktik ini mengabaikan UU No. 6/2014 tentang Desa yang menjamin partisipasi masyarakat .
Maykel Pusung, Ketua LPK-RI Kota Manado menyoroti pola rekruitmen yang diduga diskriminatif. "Dari 1.240 peserta, hanya 1% wajah baru yang lolos. Ini bukti sistem telah dikendalikan oligarki politik," ungkapnya. Pusung merujuk pada fakta bahwa 99% lolosan merupakan kader partai tertentu, bertolak belakang dengan janji Wakil Wali Kota Richard Sualang tentang seleksi berbasis merit .
Kepanitiaan yang dipimpin Julises Oehlers Asisten I Setda Manado dinilai gagal menjalankan mandat netralitas. "Tes wawancara yang seharusnya dilakukan camat sebagai asesor justru menjadi celah intervensi. Bagaimana mungkin kader partai yang sama selalu lolos?" tanya seorang peserta yang gagal. Padahal, Sekda Manado Steven Dandel sebelumnya menekankan kriteria kompetensi seperti penguasaan Pancasila dan pelayanan publik .
Kekhawatiran terbesar adalah degradasi fungsi Ketling sebagai pelayan masyarakat. "Jika yang dipilih hanya pion politik, bagaimana mereka akan menangani konflik warga atau pendataan sosial secara objektif?" pelanggaran serupa pernah terjadi pada seleksi 2021, di mana Pemkot akhirnya membatalkan 12 kelulusan setelah tekanan Ombudsman .
Sumampouw mengonfirmasi bahwa LPK-RI sedang menyusun laporan ke Ombudsman dan PTUN. "Kami telah mengumpulkan bukti ketidaksesuaian jadwal, dokumen yang tidak lengkap, dan kesaksian peserta yang diintimidasi," paparnya. Jika terbukti melanggar, panitia seleksi bisa dijerat Pasal 21 UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan .
Pusung menegaskan, masyarakat tidak akan diam. "Kami akan gelar aksi duduk di kantor walikota jika tidak ada klarifikasi resmi dalam 3×24 jam," ancamnya. Tekanan ini mempermalukan Pemkot Manado yang sebelumnya mengklaim seleksi berjalan "lancar dan profesional" .
Kontroversi ini menguak borok birokrasi yang dikendalikan kepentingan politik. Tanpa audit independen, kepercayaan warga pada pemerintahan lokal akan hancur—persis seperti yang dikhawatirkan Sumampouw: "Demokrasi di tingkat akar rumput sedang sekarat." (**)


Komentar via Facebook