KUHP Nasional Jadi Pemantik Diskursus Hukum di Sulut, Pakar Undang ke Manado



Manado, AktualNusantara — Provinsi Sulawesi Utara bersiap menyelami babak baru penegakan hukum Indonesia melalui Seminar Hukum KUHP Nasional UU No. 1/2023. Acara yang digagas Perhimpunan Penegak Hukum dan Keadilan Indonesia (PPHKI) ini akan digelar di Kantor Gubernur Sulut pada Jumat, 25 Juli 2025, menghadirkan tiga pakar hukum ternama untuk mengupas tuntas revolusi sistem hukum pidana nasional. Masyarakat umum, akademisi, hingga praktisi hukum diimbau segera mendaftar via tautan resmi sebelum kuota penuh.

Fredrik J. Pinakunary, S.E., S.H. — pendiri firma hukum ternama di Jakarta — akan memaparkan filosofi perubahan KUHP warisan kolonial Belanda menuju hukum pidana yang mengakar pada nilai lokal (living law). "Ini bukan sekadar perubahan pasal, tapi transformasi paradigma berhukum," tegasnya dalam konfirmasi awal. Kehadirannya dinanti untuk mengurai implikasi KUHP baru pada praktik bisnis dan keadilan restoratif.

Dr. Lukas Banu, S.H., M.H., Wakil Sekjen PPHKI, akan fokus membedah pasal-pasal kontroversial seperti delik penyebaran paham komunisme (Pasal 188) hingga kriminalisasi perzinahan (Pasal 411-412). "Kami akan jelaskan batasan objektifnya agar tak jadi alat kriminalisasi warga," janji Banu yang juga dosen hukum pidana di salah satu universitas ternama Jawa Timur.

Sementara Dr. Albert Aries, S.H., M.H. — ahli hukum pidana yang kerap menjadi konsultan pemerintah — akan mengupas tantangan implementasi di daerah. "Adaptasi aparat penegak hukum jadi kunci. Sulut bisa jadi contoh solusi kreatif," ujarnya menyoroti potensi konflik antara hukum negara dan hukum adat Minahasa dalam penerapan sanksi lokal (customary law).

Seminar yang berlangsung pukul 08.00–13.00 WITA ini diharapkan menjawab kegelisahan publik atas kompleksitas KUHP Nasional. Sejak diundangkan Januari 2023, setidaknya 14 judicial review diajukan ke MK terkait pasal multitafsir seperti penodaan agama (Pasal 256) dan unjuk rasa tanpa pemberitahuan (Pasal 241).

"Kami ingin hukum tak lagi jadi menara gading. Masyarakat harus paham agar tak terjebak pelanggaran tak disengaja," jelas Ketua Panitia, Merry Kalalo, S.H. Pendaftaran diprioritaskan untuk mahasiswa hukum, LBH, kepolisian, kejaksaan, dan aktivis — dengan kuota terbatas 300 peserta. Scan QR Code atau akses link https://forms.gle/ZHw6Bu7EN58aA7yy7 jadi satu-satunya jalur registrasi.

Seminar ini juga diharapkan memantik diskursus kritis atas isu sensitif seperti kriminalisasi kebebasan sipil dan perlindungan kelompok rentan. "KUHP baru ibarat pedang bermata dua. Bisa majukan keadilan, tapi juga berisiko disalahgunakan. Partisipasi publik adalah pengawalnya.(**)