PT HWR Pertanyakan Keabsahan Klaim Lahan di Wilayah IUP Tambang Pasolo
Manado, AktualNusantara – PT Hakian Wellem Rumansik (HWR), pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pasolo, Ratatotok, Minahasa Tenggara, mengeluhkan gangguan operasional akibat klaim kepemilikan lahan oleh seorang oknum berinisial Ci Gin (Elisabet Laluyan). Perusahaan menegaskan bahwa lahan dalam konsesi IUP mereka merupakan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak boleh dimiliki secara pribadi.
Dalam konferensi pers di Warong Kobong, Manado, Humas PT HWR, Adrianus B. Tinungki, menyatakan bahwa AJB yang diklaim Ci Gin pada 2010 dan 2014 tidak sah karena berada di area HPT. "Aturan jelas menyebutkan, di hutan produksi terbatas tidak boleh ada kepemilikan pribadi, termasuk melalui akta jual beli," tegas Tinungki.
Kepala Teknik Tambang PT HWR, Winbu, menambahkan bahwa perusahaan telah memenuhi semua kewajiban, termasuk pembayaran pajak untuk lahan seluas 99 hektare. Namun, aktivitas tambang kerap terganggu oleh resistensi dari pihak yang mengaku memiliki tanah di wilayah IUP. "Kami memiliki izin resmi, tetapi produksi tidak maksimal karena terus ada gangguan," ujarnya.
Winbu juga meluruskan mispersepsi publik mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan. "RKAB kami tidak ditolak, hanya diminta perbaikan oleh Kementerian ESDM, dan saat ini sedang dalam proses revisi," jelasnya.
PT HWR telah melaporkan kasus ini ke kepolisian dan mengirim somasi kepada pihak yang bersengketa, namun belum ada tindakan lebih lanjut. Perusahaan mengingatkan masyarakat untuk tidak terprovokasi informasi yang tidak jelas dan siap menempuh jalur hukum berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ci Gin belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim PT HWR.(**)


Komentar via Facebook