Kontroversi Pembiayaan Bimtek Kepala Sekolah di Sulut: BPMP Klaim Sesuai Aturan, Publik Minta Transparansi



Manado, AktualNusantara– Balai Peningkatan Mutu Pendidikan (BPMP) Sulawesi Utara memberikan penjelasan terkait polemik pembiayaan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kompetensi kepala sekolah yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BPMP menegaskan bahwa kegiatan tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Febry HJ Dien ST M.Inf.Tech (MAN), Kepala BPMP Sulut, menyatakan bahwa penguatan kapasitas kepala sekolah dan guru sudah sesuai dengan Permendikbud no 63 tahun 2023 tentang perubahan atas Permendikburistek mi 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan BOSP berkaitan dengan komponen pembiayaan Peningkatan Kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan.

BPMP mengaku telah memantau penggunaan dana BOS melalui aplikasi MARKAS untuk mencegah penyimpangan. Namun, penjelasan ini belum sepenuhnya meredakan polemik. Lembaga pemantau LP2KKNP Sulut mempertanyakan besaran biaya pelatihan yang mencapai Rp1,5 juta per peserta, dinilai tidak wajar dan berpotensi mark-up.

Mathius Ratulangi dari LP2KKNP mendorong transparansi dari Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Dr.Femmy Suluh MSi, terkait rincian alokasi dana. Ia menegaskan bahwa program peningkatan kompetensi seharusnya tidak membebani dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi operasional sekolah dan siswa berprestasi.

Sementara itu, Dr.Femmy Suluh MSi membantah adanya pungutan liar dalam kegiatan ini, menegaskan bahwa dana BOS yang digunakan telah dianggarkan dalam RKAS sekolah. Meski demikian, publik masih menuntut kejelasan lebih rinci mengenai pertanggungjawaban dana, mengingat biaya pelaksanaan dinilai terlalu tinggi.

BPMP berjanji akan terus mengawal penggunaan dana BOS bersama BAPPEDA dan Kemendagri, dengan fokus pada peningkatan kapasitas tenaga pendidik. Namun, polemik ini masih menyisakan tanya, terutama soal efisiensi dan akuntabilitas anggaran.(JS)