Kepastian Hukum Tanah Diperkuat Melalui Penyerahan Sertifikat Massal PTSL di Manado



Manado, AktualNusantara – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mempertegas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah melalui penyelenggaraan penyerahan sertifikat tanah secara massal. Acara yang berlangsung pada Selasa (10/6/2025) di Gereja Katolik Yesus Gembala Baik, Paniki Bawah, Kota Manado, ini merupakan implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Victor Mailangkay, hadir mewakili Gubernur Yulius Selvanus untuk menyaksikan dan mendukung langsung kegiatan strategis tersebut. Dalam acara ini, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, secara simbolis menyerahkan sertifikat kepada perwakilan penerima manfaat. Penerima sertifikat tersebut mencakup berbagai rumah ibadah, lembaga sosial, dan aset milik Pemerintah Kota Manado.

Kehadiran serta dukungan penuh juga datang dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Erry Juliani Pasoreh, dan Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, yang turut hadir dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Mailangkay menegaskan bahwa program PTSL merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum atas tanah. "Program ini sekaligus menjadi fondasi penting bagi lembaga keagamaan dan sosial untuk semakin mantap dan fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Mailangkay.

Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI, dan seluruh pihak yang berkontribusi mensukseskan PTSL. Mailangkay menekankan bahwa sertifikat tanah jauh lebih bermakna daripada sekadar lembaran legalitas. "Ini adalah pijakan awal untuk menciptakan rasa aman, membangun kepercayaan, dan mendorong kemajuan bersama secara berkelanjutan," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan komitmen kuatnya untuk terus mendukung pelaksanaan PTSL secara berkelanjutan di seluruh kabupaten dan kota. Mailangkay mengajak seluruh penerima sertifikat untuk memanfaatkannya secara bertanggung jawab demi kemaslahatan bersama dan mewujudkan masa depan Sulawesi Utara yang maju, sejahtera, serta berkelanjutan.(*)