Polda Sulut Selidiki Dugaan Korupsi Dana Media di Dinas Kominfo Sulut



Manado, AktualNusantara – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sulawesi Utara (Sulut) tengah mengusut dugaan penyimpangan dana publikasi di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulut. Investigasi ini menyorot aliran dana ke sejumlah media yang diduga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dengan total anggaran mencapai Rp250 juta per bulan.

Menurut informasi yang beredar, DKIPS Sulut menyalurkan dana publikasi ke lima media dengan nilai Rp50 juta per media per bulan. Selain itu, dinas ini juga disebut mendanai media cetak bentukan pemerintah lama dengan biaya cetak sekitar Rp250 juta.

Sumber internal mengungkapkan bahwa kelima media penerima dana tersebut dikelola oleh ASN di lingkungan Pemprov Sulut yang memiliki kedekatan dengan DKIPS. Tujuannya diduga untuk menyerap anggaran publikasi pemerintah daerah secara tidak transparan.

Kepala DKIPS Sulut, Steven Liow, belakangan gencar memublikasikan narasi positif tentang kinerja dinasnya, termasuk klaim bahwa kerja sama dengan media telah melalui verifikasi Dewan Pers. Namun, sejumlah jurnalis senior meragukan pernyataan tersebut.

Secara umum ASN eselon 2 diperbolehkan memiliki usaha media yang tidak bertentangan dengan tugas dan kewajiban sebagai ASN,namun perlu diingat bahwa ASN wajib menghidari konflik kepentingan dan tetap menjaga kode etik dan standar perilaku sebagai ASN,dan ASN juga harus tetap menjaga standar perilaku sebagai abdi negara,termasuk dalam menjalankan usahanya"Saya kira ini diduga hanya upaya kamuflase setelah mereka kena pemeriksaan Polda," ujar Matius Ratulangie salah seorang praktisi hukum.

Tokoh pers Sulut, Zulkifli Liputo dari Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulut, mendesak Polda Sulut mengusut tuntas kasus ini.

"Kami minta Tipidkor Polda Sulut bersikap profesional. Informasi tentang media bentukan ASN dan indikasi penggelapan anggaran harus diungkap," tegas Liputo.

Saat dikonfirmasi, Kepala DKIPS Sulut, Steven Liow, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai prosedur. "Terima kasih atas perhatian. Semua yang kami lakukan sesuai regulasi. Tahun 2025, kami akan memperkuat aturan melalui Peraturan Gubernur agar tidak ada media abal-abal atau fiktif," ujarnya. (Tim)