Kontroversi Pembiayaan Haji Sulut: DPRD Tuduh Penyelewengan, Kakanwil Kemenag Bantah
Manado, AktualNusantara-Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Haji Sulawesi Utara (Sulut) yang disahkan pada November 2024 menjadi sorotan publik setelah mantan anggota DPRD Sulut 2007, Udin Musa, menuding potensi penyelewengan dana bantuan biaya lokal jamaah haji. Polemik ini menyasar alokasi anggaran yang tidak utuh dan mekanisme penyaluran dana yang dianggap tidak transparan.
Udin Musa mengklaim, berdasarkan perhitungan Kanwil Kemenag Sulut, biaya lokal per jamaah haji Sulut sebesar Rp7.542.000. Dengan kuota 713 jamaah, total kebutuhan mencapai Rp5 miliar. Namun, Pemprov Sulut hanya mengalokasikan Rp3 miliar melalui APBD 2024, menyisakan kekurangan Rp2 miliar yang harus ditanggung jamaah (sekitar Rp2,8 juta per orang). “Anehnya, jamaah tetap diminta membayar penuh Rp7,5 juta. Jika Pemprov sudah memberi Rp3 miliar, seharusnya biaya mereka berkurang. Ini indikasi korupsi,” tegas Udin.
Ia juga mengungkapkan dugaan setoran biaya lokal di Manado yang ditujukan ke rekening pribadi, bukan akun resmi Kemenag. Udin mendesak Polda Sulut mengusut potensi maladministrasi ini.
Kepala Kanwil Kemenag Sulut, Ulyas Taha, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan, tanggung jawab pembiayaan lokal sepenuhnya berada di pemda. “Pemprov memberi bantuan Rp2,6 miliar, bukan Rp3 miliar. Itu hanya mencukupi sekitar Rp3 juta per jamaah. Sisanya menjadi kewenangan pemda dan jamaah. Dana diberikan langsung ke jamaah, bukan melalui kami,” jelas Taha.
Taha menambahkan, keterlambatan pengesahan anggaran menyebabkan alokasi tidak mencapai target. Kemenag fokus pada proses visa dan kloter, sementara tuduhan penyimpangan di tubuh institusinya disebut tidak berdasar.
Dalam klarifikasi terpisah, Kakanwil Kemenag Sulut memaparkan bahwa biaya lokal mencakup transportasi pesawat carter (Manado-Balikpapan PP), bus, akomodasi, dan konsumsi. Biaya sebesar Rp7.542.000/jamaah ini telah dibahas bersama perwakilan jamaah, DPRD Provinsi, Kesra Setda, dan Lion Air.
“Calon jamaah menyetorkan dana melalui Kemenag Kab/Kota, lalu diteruskan ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah. Bantuan dari Pemprov menggunakan mekanisme pencairan sesuai prosedur APBD. Dana tali asih dari Pemkab/Pemkot juga disalurkan secara transparan,” tegas Taha.
Kelompok keluarga jamaah di Manado menyayangkan ketidakjelasan alur pertanggungjawaban. “Jika Pemprov sudah memberi Rp2,6 miliar, mengapa jamaah masih bayar penuh? Pasti ada kesalahan penyaluran,” ujar salah seorang keluarga.
Polemik ini memicu desakan agar audit independen segera dilakukan untuk memastikan dana haji tersalurkan akuntabel. Kemenag Sulut menyambut baik pengawasan masyarakat sebagai bentuk transparansi, sementara publik menunggu langkah konkret penyelesaian.


Komentar via Facebook