Dinas Perkim Klarifikasi Proses Pengadaan Tahun 2022: Sudah sesuai Prosedur



Manado, AktualNusantara – Menanggapi pemberitaan yang beredar, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan pegiat anti korupsi atas perhatian dan kepedulian mereka terhadap kinerja instansi ini.

“Terima kasih atas perhatian teman-teman penggiat anti korupsi terhadap Dinas Perkim, tentunya tujuannya agar lebih ada kemajuan,” ujar perwakilan Dinas Perkim.

Terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa yang menjadi sorotan, telah dilakukan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggung jawab atas paket kegiatan tersebut.

Dijelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 melalui mekanisme e-Katalog Nasional yang berlaku saat itu.

Harga dan kesesuaian penyedia barang/jasa yang tercantum dalam sistem tersebut telah diverifikasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Proses negosiasi juga telah dilakukan dan seluruh tahapan pengadaan mengikuti prosedur yang berlaku.

Lebih lanjut, kegiatan tersebut telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara dan dinyatakan sesuai dengan aturan.

Bagi pihak-pihak yang ingin mengetahui lebih jauh tentang proses kegiatan tersebut, dipersilakan untuk langsung menghubungi PPK terkait.