Kritik Tajam terhadap Dewan Pers: Dugaan Intervensi dalam Operasional Media
AktualNusantara – Dewan Pers kembali menuai kritik setelah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dianggap melampaui batas kewenangannya.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kebebasan pers dan independensi media, Dewan Pers justru dinilai berupaya mengendalikan operasional perusahaan media.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk jurnalis, pemilik media, dan pakar hukum.
Lembaga ini, yang seharusnya berperan sebagai fasilitator dan pengawas etika jurnalistik, kini dituding mengatur aspek internal perusahaan media, seperti perekrutan jurnalis dan penentuan standar operasional.
Padahal, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak memberikan kewenangan tersebut kepada Dewan Pers. Undang-undang ini hanya menegaskan peran mereka dalam menjaga kebebasan pers dan menegakkan kode etik jurnalistik.
"Tindakan Dewan Pers ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka seharusnya fokus pada perlindungan kebebasan pers, bukan mencoba mengatur perusahaan media," ujar Budi Santoso, pakar hukum media dari Universitas Indonesia.
Kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh beberapa pemilik media. "Jika Dewan Pers terus mengintervensi kebijakan internal perusahaan, ini akan membahayakan independensi media. Kami harus bisa menentukan arah editorial dan operasional kami sendiri," kata seorang Direktur Utama media nasional yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai lembaga non-pemerintah, Dewan Pers memiliki mandat untuk memastikan kebebasan pers dan keberagaman media di Indonesia.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan yang mereka keluarkan dinilai lebih menyerupai regulasi, yang seharusnya menjadi ranah pemerintah.
"Keberadaan Dewan Pers seharusnya sebagai pengawas, bukan penguasa. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media mengikuti aturan yang mereka buat," tegas Nurul Hidayati, seorang jurnalis senior.
Kritik juga datang dari kalangan akademisi. "Dewan Pers harus kembali ke fungsi awalnya, yaitu melindungi kebebasan pers dan memastikan media bisa beroperasi tanpa tekanan. Jika mereka terus mencoba mengatur perusahaan media, ini akan menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia," ujar Prof. Ahmad Syafii, ahli komunikasi dari Universitas Gadjah Mada.
Banyak pihak menilai langkah Dewan Pers ini sebagai kemunduran bagi dunia jurnalistik di Indonesia. Kebebasan pers, yang diperjuangkan sejak reformasi 1998, dikhawatirkan akan terancam jika intervensi semacam ini terus berlanjut.
"Media harus tetap independen dan bebas dari tekanan pihak manapun, termasuk dari Dewan Pers. Sudah saatnya kita kembali menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk mengatur perusahaan media," kata Budi Santoso menegaskan.
Dengan meningkatnya kritik dari berbagai kalangan, Dewan Pers diharapkan segera mengevaluasi kebijakan-kebijakannya dan kembali berperan sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai pihak yang mengendalikan industri media. (**)


Komentar via Facebook