Polemik Verifikasi Media: Kadis Kominfo Sulut Dituduh Langgar Aturan Pemerintahan
Sulut, AktualNusantara – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow, tengah menjadi sorotan setelah menerapkan kebijakan yang mewajibkan media mitra Pemprov Sulut untuk terverifikasi oleh Dewan Pers.
Langkah ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagie, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Dalam pernyataan tertulisnya, Mandagie menjelaskan bahwa Dewan Pers merupakan lembaga independen yang berperan sebagai fasilitator, bukan regulator.
"Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi media dalam konteks administrasi pemerintahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Mandagie menyoroti potensi diskriminasi akibat kebijakan ini terhadap media yang belum terverifikasi, meskipun banyak di antaranya memiliki kualitas dan profesionalisme yang baik.
"Jika Pemprov Sulut tetap bersikeras menggunakan hasil verifikasi Dewan Pers sebagai syarat penyerapan anggaran APBD, maka hal ini dapat dianggap sebagai malaadministrasi," tegasnya.
Mandagie juga mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menegaskan posisi Dewan Pers sebagai fasilitator, bukan pembentuk peraturan.
"Dewan Pers tidak seharusnya dijadikan alat untuk menentukan kelayakan media dalam konteks administrasi pemerintahan," katanya.
Ia pun menyarankan agar Pemprov Sulut menggandeng pihak ketiga yang lebih profesional dalam proses verifikasi media.
"Ada banyak perusahaan dengan teknologi mumpuni yang dapat menilai kapasitas dan kualitas media daring. Ini seharusnya menjadi pilihan yang lebih tepat," ungkapnya.
Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, Mandagie mengimbau media yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulut dan Ombudsman RI.
"Kebijakan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia dan prinsip non-diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945," katanya.
Kontroversi terkait verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan sejatinya telah menemukan titik akhir setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan dalam verifikasi media untuk keperluan administrasi pemerintahan.
Mandagie juga mengingatkan Pemprov Sulut untuk belajar dari kasus-kasus korupsi yang menjerat pejabat akibat kebijakan serupa.
"Banyak kepala daerah yang tertangkap KPK karena kebijakan kontraproduktif seperti ini. Seharusnya Pemprov Sulut tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya.
Sebagai solusi, Mandagie meminta Gubernur Sulut untuk segera mengevaluasi posisi Kadis Kominfo Sulut.
"Tempatkanlah pejabat yang profesional dan memahami ruang lingkup pers dan media. Ini penting untuk menghindari kegaduhan serta kebijakan yang diskriminatif," pungkasnya.
Polemik ini tidak hanya berisiko merugikan media, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Pemprov Sulut di mata publik. Langkah penyelesaian yang adil dan transparan diharapkan dapat segera diambil demi menghindari konflik berkepanjangan. (JS)


Komentar via Facebook