Minahasa Susun Peta Pembangunan 20 Tahun ke Depan, RANPERDA RTRW 2025–2044 Siap Disahkan
Minahasa, AktualNusantara — Bupati Minahasa Robby Dondokambey, S.Si, MAP, bersama Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa, Selasa (17/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD ini membahas agenda Tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tahun 2025–2044.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Drs. Robby Longkutoy, MM, didampingi Wakil Ketua Putri M. Pontororing, SE, dan Adrie Kamasi, SH, MH. Hadir pula jajaran anggota DPRD Minahasa, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, serta pejabat struktural Pemkab Minahasa.
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa penyusunan RTRW 2025–2044 merupakan amanat undang-undang serta jawaban atas dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah Minahasa.
"RTRW Kabupaten Minahasa tahun 2025–2044 merupakan amanat undang-undang serta tindak lanjut dari berbagai dinamika kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan wilayah yang harus diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, provinsi, dan kondisi riil di daerah," ujar Bupati.
Pembaruan RTRW ini menjadi sangat strategis untuk menjawab berbagai perubahan yang telah dan akan terjadi, baik di bidang sosial, ekonomi, lingkungan hidup, maupun tata kelola ruang.
Dokumen RTRW tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama dalam pembangunan Minahasa yang lebih terarah, terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Bupati menyampaikan bahwa proses penyusunan RTRW ini telah melalui tahapan panjang dan menyeluruh, mulai dari penyusunan draft teknokratik, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor dengan kementerian/lembaga terkait, hingga mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.
“Ini menunjukkan bahwa RANPERDA RTRW yang kita bahas hari ini telah melalui proses yang matang, partisipatif, dan akuntabel,” lanjutnya.
Lebih jauh, RTRW ini diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mengoptimalkan investasi, mengurangi potensi konflik pemanfaatan ruang, serta menjaga kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat Minahasa.
Sebagai payung hukum, RTRW nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengendalian ruang, penerbitan perizinan, hingga penegakan hukum terkait pelanggaran tata ruang.
Karena itu, Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat agar RTRW ini benar-benar menjadi panduan nyata bagi pembangunan daerah, bukan sekadar dokumen administratif.
Bupati juga menegaskan bahwa implementasi RTRW akan bergantung pada komitmen bersama. Pemerintah Kabupaten Minahasa akan terus mengawal pelaksanaannya melalui pembinaan, pengawasan, dan pembaruan dokumen teknis sesuai perkembangan situasi ke depan.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Minahasa atas dukungan dan kolaborasi yang telah diberikan dalam proses penyusunan RANPERDA RTRW ini. Semoga RANPERDA ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah dan menjadi tonggak awal pembangunan ruang yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan di tanah Minahasa yang kita cintai," tutup Dondokambey.


Komentar via Facebook